Aksi pencopet yang menodong dan meletuskan senjata api di Mal Gandaria City, Jakarta Selatan, pada Minggu 7 September 2014 kemarin, menambah daftar panjang penyalahgunaan senjata api di kalangan masyarakat sipil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan masyarakat sipil memang diperbolehkan untuk memiliki senjata api. Tetapi, proses memiliki benda berbahaya itu harus melalui proses yang ketat.
Menurut Rikwanto, prosedur untuk memiliki senjata api terlebih dulu dilihat dari sisi urgensinya. Selain itu, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil.
"Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja. Seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin 8 September 2014.
Kata Rikwanto, calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. "Kami juga akan menguji dari tes psikologi, tes kesehatan," katanya.
Tak sampai di situ, lanjut Rikwanto, calon pemilik juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi, atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
"Kalau semua lulus, nanti pemakaian senjata api tersebut hanya untuk membela diri saja. Senjata api yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa," ujar Rikwanto.
Ketika masyarakat sipil sudah mendapatkan izin memiliki senjata api, lanjut Rikwanto, pemilik harus secara berkala memperpanjang surat izin kepemilikan. Surat izin itu harus diperpanjang tiap satu tahun sekali.
"Hal ini dilakukan agar pemilik tidak serta-merta lepas begitu saja memiliki senjata api, prosedurnya harus tetap ditaati," kata Rikwanto. (VivaNews)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Senin, 08 September 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Di awal tahun, mari kita buka dengan kabar mengenai PKR10514. Seperti kita ketahui, poyek PKR ini merupakan salah satu proyek prestisius PT....
-
Seperti kata pepatah “tidak kenal maka tidak sayang”, setelah jilid 1 dan jilid 2 saya menceritakan beberapa kisah-kisah yang pernah terjadi...
-
NKRI sudah dikepung rapat oleh neokolim yang hampir sekarat ini: Darwin Australia, Cocos Island, Diego Garcia, Guam, Filipina sampai Singapu...
-
Vietnam baru saja kehilangan salah satu pahlawan perangnya, Jenderal Vo Nguyen Giap. Ratusan ribu orang mengantar kepergian Vo Nguyen Giap, ...
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...
-
Sekolah Penerbang Lanud Adisucipto tengah menunggu 18 pesawat baru G-120 TP Grob dari Jerman. Kehadiran pesawat ini diharapkan dapat meningk...
-
Beberapa negara sudah memulai proyek penelitian untuk memungkinkan umat manusia menghuni planet tersebut. Selasa sore kemarin, India sudah m...
-
Indonesia Membutuhkan radar canggih, penempatan persenjataan jarak menengah dan jauh serta profesionlisme prjurit yang handal Anggota Kom...
-
Kisah ini sengaja saya tulis berdasarkan catatan-catatan tertulis yang saya punya dan juga cerita-cerita dari para “Silent Warrior” pinisepu...
-
Mungkin belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha penting yang dibuat Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John F...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar