Cari Artikel di Blog Ini

Rabu, 24 Februari 2016

Pelaut Indonesia, Penyumbang Devisa Masih Terabaikan

Pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing ternyata merupakan penghasil devisa yang tidak kalah dibandingkan TKI profesi lain. Menurut Daniel Ferdinand, pada tahun 2012 saja, dengan 78.000 pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing, kontribusi devisa yang dihasilkan dapat mencapai 16 triliun rupiah per tahun.

Daniel Ferdinand adalah Chairman Indonesian Seafarers Association dan Pembina Federasi Nelayan Indonesia. Daniel sebelumnya pernah bertahun-tahun bekerja di kapal pesiar di luar negeri.


Pelaut Indonesia, Penyumbang Devisa Masih Terabaikan

“Bisa kita bayangkan nilai kontribusi tersebut sejakan dengan bertambahnya jumlah Pelaut Indonesia hingga saat ini, maka devisa yang dihasilkan pasti lebih dari 16 Triliun pertahun,” ungkap Daniel kepada Redaksi.

Namun sebagai penghasil devisa potensial bagi negara, profesi “Pelaut ” masih belum mendapat perhatian, banyak kebijakan Pemerintah yang untuk melindungi kesejahteraan Pelaut Indonesia masih belum direalisasikan.


Salah satu kebijakan yang masih dinantikan oleh pelaut Indonesia adalah Ratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006. Hingga saat ini, Indonesia masih belum meratifikasi konvensi Internasional tersebut, padahal International Maritime Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO)  sudah mengumumkan status implementasi (enter info force) MLC 2006 pada 20 Agustus 2013. IMO dan ILO menerbitkan MLC 2006, dimana definisi pelaut (seafarers) yang diperluas, yaitu setiap orang yang bekerja di atas kapal. Tidak terbatas hanya ABK atau crew kapal saja.

Menurut Daniel, dampak dari belum diratifikasinya MLC 2006 sangat merugikan dan menyulitkan Pelaut Indonesia maupun perusahaan perekrutan dan penempatan pelaut (Manning Agent) untuk bisa bersaing didunia Internasional. Selain belum diratifikasinya MLC 2006, sampai saat ini Pelaut yang bekerja di kapal-kapal domestik masih menunggu campur tangan pemerintah untuk menetapkan Standar Upah Minimum.

“Jika Pemerintah mau membuka mata, banyak pelaut yang bekerja di perusahaan pelayaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang gajinya masih di bawah standar,” ungkap Daniel.

Pelaut memang tidak segarang buruh yang bisa berdemo dan menuntut kenaikan upah, karena memang pelaut dididik untuk menjadi insan yang disiplin dan profesional. Untuk menjadi Pelaut harus melalui proses pelatihan dan sertifikasi yang ketat, sehingga dibutuhkan pengorbanan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk meraihnya. (JMOL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lazada Indonesia

Berita Populer

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
free counters