Pemerintah membekukan dana Rp2,08 miliar atau tepatnya Rp2.083.684.874 yang bersumber dari 26 rekening yang diduga milik teroris. Puluhan rekening tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak terorisme.
"Itulah implementasi dari dikeluarkannya peraturan bersama mengenai pemblokiran pendanaan terorisme," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2015 di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (28/12).
Implementasi pemblokiran dana sebesar Rp2,08 miliar per Mei 2015 itu terjadi setelah pemerintah melakukan terobosan dengan menerbitkan Peraturan Bersama mengenai Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris, dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris.
"Dampak positif diterbitkannya peraturan bersama itu adalah keluarnya Indonesia dari daftar hitam badan pengawas pencucian uang internasional, Financial Action Task Force (FATF)," katanya.
Sebelumnya, Indonesia masuk daftar hitam negara-negara yang paling banyak melakukan praktik pencucian uang menurut penilaian FATF.
Indonesia masuk daftar hitam karena dinilai belum memenuhi rekomendasi FATF terkait pembekuan serta merta atas aset dari orang dan entitas yang ditetapkan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 1267.
Hingga Juni 2015, berdasarkan penilaian FATF, Indonesia masih berada dalam zona negara yang berisiko tinggi terhadap tindak pencucian uang dan terorisme.
"Bahkan pada Februari 2014 Indonesia terancam dikenakan sanksi yang akan berdampak negatif terhadap reputasi Indonesia khususnya lembaga keuangan Indonesia dalam berinteraksi dengan lembaga keuangan negara lain," katanya.
Untuk mengatasinya, Mahkamah Agung RI, Kementerian Luar Negeri, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kepala PPATK sepakat untuk menyusun suatu Peraturan Bersama tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris, dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris.
Peraturan tersebut telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 11 Februari 2015. (CNN)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Selasa, 29 Desember 2015
Pemerintah Bekukan 26 Rekening dega Dana Rp 2,08 Miliar Milik Teroris
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Pelaku penyerangan di Lapas Cebongan akhirnya terungkap. Mereka adalah 11 anggota Grup 2 Kopassus Kartosuro, Solo, Jawa Tengah. Pernyataan ...
-
AH-64E Apache Untuk Indonesia merupakan tipe terbaru walau bukan tercanggih (AH-64D Longbow sebagaimana dimiliki Angkatan Darat Singapura) ...
-
Untuk memenuhi Minimum Essential Force (MEF), Indonesia telah memilih pesawat Sukhoi Su-35, sekaligus menggantikan peran F-5 Tiger yang suda...
-
Pengakuan soal ketangguhan Tentara Nasional Indonesia di hadapan militer dunia lainnya seakan tak habis-habis. Setelah kisah Kopaska AL ata...
-
Pembebasan Irian Barat dari Penjajah NUKILAN peristiwa bersejarah dari sebuah catatan seorang prajurit Siliwangi dalam Operasi Trikor...
-
Kasus penembakan empat tahanan Polda DIY di Lapas Cebongan, Sleman, DIY, yang dilakukan 11 personel Komando Pasukan Khusus (Kopassus), memb...
-
WNI kembali diculik oleh kelompok yang diyakini sebagai militan Abu Sayyaf. Padahal sebelumnya sudah ada perjanjian antara RI, Malaysia, dan...
-
Masih ingat dengan drone combatan yang tengah dirancang Indonesia? Ya siapalagi kalo bukan Drone Medium Altitude Long Endurance Black Eagle....
-
TNI AL memberangkatkan satuan tugas gabungan ke Latihan Bersama Multilateral RIMPAC 2014, di Pearl Harbour, Honolulu, Hawaii, memakai KRI Ba...
-
Selain pembelian Su-35, Rusia juga telah memulai pembicaraan awal dengan Indonesia terkait pengiriman kapal selam diesel-elektrik (kelas Kil...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar