Ahok Wacanakan Rekrut TNI Jadi Honorer |
Sebagai informasi, para aparat Satpol PP DKI saat ini berstatus pegawai tidak tetap (PTT). Dengan demikian, mereka tidak terikat status kepegawaian layaknya pegawai negeri sipil (PNS).
"Sampai saat ini, kita belum tahu latar belakang kenapa gubernur mau melibatkan TNI-Polri. Padahal ada Satpol PP. Ini makanya harus ditanyakan," kata Ketua Komisi A Riano Ahmad, di Gedung DPRD DKI, Senin (20/4/2015).
Riano menegaskan, bila mengacu pada undang-undang tentang TNI, institusi tersebut bertugas menjaga pertahanan dan kedaulatan negara. Kalaupun TNI ditugaskan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, lanjut dia, maka hal itu baru bisa dilakukan bila dalam kondisi darurat.
"Kalau kita lihat, di Jakarta masih baik-baik saja. Sehingga tidak ada urgensinya (melibatkan TNI dalam menjaga keamanan masyarakat)," ujar politisi PPP itu.
Mulai tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memanfaatkan personil TNI dan Polri untuk menjadi tenaga honorer. Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan, penyusunan rencana ini didasari fakta bahwa anggota TNI dan Polri memiliki tingkat kedisiplinan yang baik.
Ahok, sapaan Basuki, berharap kedisiplinan anggota TNI dan Polri bisa membantu Pemprov dalam upaya penegakan hukum, seperti untuk melakukan penertiban terhadap PKL atau menindak para pelanggar marka jalan.
"Saya bilang untuk apa DKI bayar terlalu banyak kasih honor ke Satpol PP untuk jadi (pekerja) di Dishub kalau kerjanya juga enggak jelas. Kenapa enggak kami manfaatkan personel TNI dan Polri, mereka kan kalau tidak perang kan kerjanya juga enggak terlalu banyak, hanya latihan," kata dia, di Balai Kota, Jumat (17/4/2015).
Ahok diketahui telah menandatangani Peraturan Gubernur yang mengatur tentang hal ini. Berdasarkan dokumen Pergub yang diunduh dari situs web Pemprov DKI, jakarta.go.id, Pergub bernomor 138 tahun 2015 itu ditandatangani pada tanggal 3 Maret 2015.
Pasal ke-7 Pergub itu mengatur biaya pemberian honorarium dianggarkan pada SKPD Pemprov DKI yang memiliki tugas dan fungsi pengamanan, penertiban, dan penjangkauan. Pergub berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur besaran honorarium sebesar Rp 250.000 per hari untuk setiap orang dan uang makan paling banyak sebesar Rp 38.000 per hari untuk setiap orang.
Pergub mengatur setiap anggota TNI atau Polri yang direkrut untuk menjadi tenaga honorer harus memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinannya, minimal Komandan Kodim untuk TNI, dan Kapolres untuk Polri. (Kompas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar