Kapal FV Viking, kapal buronan Interpol Norwegia akan segera dieksekusi. Kapal pencuri ikan itu akan ditenggelamkan di Pantai Pangandaran.
Pada Senin (14/3/2016) siang hari ini, pemerintah akan menenggelamkan setengah badan Kapal Ikan Asing pelaku IUU Fishing dengan nama MV Viking berbendera Nigeria di Perairan Pangandaran. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan penenggelaman ini menjadi monumen perlawanan terhadap aksi pencurian ikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan, penenggelaman MV Viking adalah bukti bahwa pemerintah tidak takut menenggelamkan kapal-kapal besar dalam melawan pencurian ikan.
"Kapal ukuran lebih dari 2000 GT berbendera Nigeria tersebut akan ditenggelamkan setengah badan. Bukti bahwa pemerintah Indonesia tidak main-main dalam memberantas pelaku penangkapan ikan yang tidak bertanggung jawab dan sangat merugikan pemerintah Indonesia," ujar Susi dalam pernyataanya hari ini.
Kapal MV Viking yang telah 13 kali berganti nama dan 12 kali berganti bendera tersebut merupakan salah satu kapal yang diburu dan menjadi target operasi dari lembaga penegak hukum Internasional (Interpol). Berdasarkan informasi dari ILO IFC Singapura bahwa FV Viking buruan Interpol berada di wilayah laut Indonesia dan FV Viking tersebut berhasil ditangkap oleh KRI Sultan Toha Saifuddin 372 TNI AL diperairan Tanjungberakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 25 februari lalu.
Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Fuad Himawan menambahkan, Kapal perikanan MV Viking ini selain mendapatkan Purple Notice dari Interpol juga diduga melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia yaitu melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah WPPNRI tanpa disertai dokumen resmi dari pemerintah. Kapal ini juga melakukan pelanggaran penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk alat penangkapan ikan yang secara berturut turut tertuang pada Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan pasal 93 ayat 4 dan Pasal 85.
ABK MV Viking berjumlah 11 orang yang terdiri dari 6 WNI dan 5 WNA. untuk sementara ke 11 ABK MV Viking ini ditampung disebuah tempat detensi dan akan segera dilakukan pendeportasian terhadap ke 4 ABK asing tersebut.
"Sedangkan nakhoda atas nama Juan Domingu Nelson Venegas Gonzales (WNA) akan dilakukan proses hukum lebih lanjut dari pemerintah RI, tutup Fuad," ujar Fuad.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa bangganya terhadap prestasi Indonesia yang berhasil menangkap kapal Viking. Sebabnya, kapal pencuri ikan lintas negara ini diburu 13 negara selama bertahun-tahun. (Detik)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Di awal tahun, mari kita buka dengan kabar mengenai PKR10514. Seperti kita ketahui, poyek PKR ini merupakan salah satu proyek prestisius PT....
-
Seperti kata pepatah “tidak kenal maka tidak sayang”, setelah jilid 1 dan jilid 2 saya menceritakan beberapa kisah-kisah yang pernah terjadi...
-
NKRI sudah dikepung rapat oleh neokolim yang hampir sekarat ini: Darwin Australia, Cocos Island, Diego Garcia, Guam, Filipina sampai Singapu...
-
Vietnam baru saja kehilangan salah satu pahlawan perangnya, Jenderal Vo Nguyen Giap. Ratusan ribu orang mengantar kepergian Vo Nguyen Giap, ...
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...
-
Sekolah Penerbang Lanud Adisucipto tengah menunggu 18 pesawat baru G-120 TP Grob dari Jerman. Kehadiran pesawat ini diharapkan dapat meningk...
-
Beberapa negara sudah memulai proyek penelitian untuk memungkinkan umat manusia menghuni planet tersebut. Selasa sore kemarin, India sudah m...
-
Indonesia Membutuhkan radar canggih, penempatan persenjataan jarak menengah dan jauh serta profesionlisme prjurit yang handal Anggota Kom...
-
Kisah ini sengaja saya tulis berdasarkan catatan-catatan tertulis yang saya punya dan juga cerita-cerita dari para “Silent Warrior” pinisepu...
-
Mungkin belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha penting yang dibuat Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John F...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar