Foto : ISMAR PATRIZKI |
Upaya penggagalan adanya aksi kegiatan orasi untuk memperingati NRFPB itu, pihak penyidik Polres kini telah tetapkan satu orang tersanga bernama Piter Manggaprouw yang mengaku sebagai penanggungjawab kegiatan. Sedangkan sebanyak delapan orang lainnya, dinyatakan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor. “Karena mengarah pada kegiatan makar, kumpulan massa itu kami bubarkan dan telah menahan satu orang tersangka sebagai koordinator aksi,” kata Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Ruslaeni kepada Jurnas.com, Rabu (23/10).
Dalam pembubaran aksi massa yang diperkirakan mencapai 40 orang lebih itu, kata Ruslaeni, pihaknya juga telah menyita beberapa barang bukti yakni satu bendera bintang kejora, dan beberapa spanduk dan pamflet yang mengarah pada perbuatan makar atau menentang adanya NKRI.
Sementara itu dari delapan orang yang dinyatakan polisi sebagai saksi dalam status wajib lapor, salah satunya diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil di daerah ini. Menurut Ruslaeni, penahanan satu orang tersangka itu terancam UU makar pasal 106 junto 110 KHUP dengan ancaman kurungan penjara enam tahun. (Jurnas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar