"Pendekatan TNI lebih humanis, DPO teroris berhasil dikembalikan ke masyarakat," ujar Siane dalam forum diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Siane mengimbau, korps Bhayangkara selayaknya memutus dendam terhadap terorisme. Sebab itu, ia menilai revisi atau tidak UU nomor 15 tahun 2003 tentang terorisme, bukan hal yang penting.
"Kita harus memutus dendam. Bukan soal revisi atau tidak, intinya pola kekerasan. Tidak ada manusia yang boleh dilakukan tidak manusiawi," sambungnya.
Namun, kata dia, penanganan terorisme tersentral pada Densus 88 akan rentan penyalahgunaan kekuasaaan atau abuse of power.
"Teroris tidak hanya ditangani satu institusi, apalagi Densus. UU TNI nomor 34 tahun 2004, tugas TNI juga penanganan terorisme, biar tidak ada rekayasa, abuse of power kalau satu lembaga," tukasnya. (OkeZOne)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar