MAJELIS hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada oknum TNI AD Prada Mart Azzanul Ikhwan. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ny Opon (39) dan anaknya Shinta Mustika (18) yang tengah hamil delapan bulan.
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim ini disambut suka cita keluarga korban. Ratusan anggota keluarga korban yang datang langsung dari Garut, langsung mengumandangkan pekik takbir di dalam maupun diluar ruang persidangan. "Saya puas, saya bahagia. Keinginan kami terkabul. Terima kasih majelis hakim," kata H Juju Dadan (45), suami sekaligus ayah korban, usai persidangan, kemarin.
Kasus pembunuhan berencana ini terjadi di Garut pada 11 Februari 2013 lalu. Kasusnya berawal ketika Shinta (18) yang merupakan teman dekat pelaku meminta pertanggung jawaban atas kehamilannya. Opon (39) atau ibu kandung Shinta yang tidak terima dengan kehamilan anaknya, bersama Shinta mendatangi pelaku ke markas kesatriannya di daerah Cikajang, Garut untuk meminta pertanggungjawaban. Opon saat itu mengancam akan melaporkan pelaku ke komandannya jika terdakwa tidak mau mengakui kehamilan Shinta.
Atas ancaman orangtua Shinta tersebut, korban gelap mata hingga akhirnya melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur terhadap Opon dan Shinta yang saat itu tengah mengandung. Aksi keji terdakwa berlangsung di sebuah kebun kentang di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Opon tewas dengan 12 luka tusukan, sedangkan Shinta yang tengah hamil 8 bulan menderita 18 luka tusukan. Pada kasus ini petugas POM TNI menyita satu unit sepeda motor, sebuah helm, dua unit ponsel, sebilah sangkur, tas, pakaian korban dan uang pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 1,5 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 KUHP, lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 80 ayat (3) jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam amar putusan setebal 93 halaman itu, majelis hakim tidak menemukan satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa. Prajurit kelahiran Padang, Sumatera Barat itu justru dinilai merusak citra TNI. (Pelita Online)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Di awal tahun, mari kita buka dengan kabar mengenai PKR10514. Seperti kita ketahui, poyek PKR ini merupakan salah satu proyek prestisius PT....
-
Seperti kata pepatah “tidak kenal maka tidak sayang”, setelah jilid 1 dan jilid 2 saya menceritakan beberapa kisah-kisah yang pernah terjadi...
-
NKRI sudah dikepung rapat oleh neokolim yang hampir sekarat ini: Darwin Australia, Cocos Island, Diego Garcia, Guam, Filipina sampai Singapu...
-
Vietnam baru saja kehilangan salah satu pahlawan perangnya, Jenderal Vo Nguyen Giap. Ratusan ribu orang mengantar kepergian Vo Nguyen Giap, ...
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...
-
Sekolah Penerbang Lanud Adisucipto tengah menunggu 18 pesawat baru G-120 TP Grob dari Jerman. Kehadiran pesawat ini diharapkan dapat meningk...
-
Beberapa negara sudah memulai proyek penelitian untuk memungkinkan umat manusia menghuni planet tersebut. Selasa sore kemarin, India sudah m...
-
Indonesia Membutuhkan radar canggih, penempatan persenjataan jarak menengah dan jauh serta profesionlisme prjurit yang handal Anggota Kom...
-
Kisah ini sengaja saya tulis berdasarkan catatan-catatan tertulis yang saya punya dan juga cerita-cerita dari para “Silent Warrior” pinisepu...
-
Mungkin belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha penting yang dibuat Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John F...


Turut berduka cita bagi keluarga korban pembunuhan ini semoga diberikan ketabahan.
BalasHapusKedepan semoga saja tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini.
salut dech.. Mahmil II-09, apabila keputusan mahmil II-09 lebih pro ke anggota pasti akan mencederai rasa keadilan keluarga besar shinta, dimana dihamili dan orang tuanya sinta dibunuh oknum TNI dg inisial M.a.i
BalasHapusSelamat jalan.menuju neraka
BalasHapus