MAJELIS hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada oknum TNI AD Prada Mart Azzanul Ikhwan. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ny Opon (39) dan anaknya Shinta Mustika (18) yang tengah hamil delapan bulan.
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim ini disambut suka cita keluarga korban. Ratusan anggota keluarga korban yang datang langsung dari Garut, langsung mengumandangkan pekik takbir di dalam maupun diluar ruang persidangan. "Saya puas, saya bahagia. Keinginan kami terkabul. Terima kasih majelis hakim," kata H Juju Dadan (45), suami sekaligus ayah korban, usai persidangan, kemarin.
Kasus pembunuhan berencana ini terjadi di Garut pada 11 Februari 2013 lalu. Kasusnya berawal ketika Shinta (18) yang merupakan teman dekat pelaku meminta pertanggung jawaban atas kehamilannya. Opon (39) atau ibu kandung Shinta yang tidak terima dengan kehamilan anaknya, bersama Shinta mendatangi pelaku ke markas kesatriannya di daerah Cikajang, Garut untuk meminta pertanggungjawaban. Opon saat itu mengancam akan melaporkan pelaku ke komandannya jika terdakwa tidak mau mengakui kehamilan Shinta.
Atas ancaman orangtua Shinta tersebut, korban gelap mata hingga akhirnya melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur terhadap Opon dan Shinta yang saat itu tengah mengandung. Aksi keji terdakwa berlangsung di sebuah kebun kentang di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Opon tewas dengan 12 luka tusukan, sedangkan Shinta yang tengah hamil 8 bulan menderita 18 luka tusukan. Pada kasus ini petugas POM TNI menyita satu unit sepeda motor, sebuah helm, dua unit ponsel, sebilah sangkur, tas, pakaian korban dan uang pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 1,5 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 KUHP, lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 80 ayat (3) jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam amar putusan setebal 93 halaman itu, majelis hakim tidak menemukan satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa. Prajurit kelahiran Padang, Sumatera Barat itu justru dinilai merusak citra TNI. (Pelita Online)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
(Disampaikan dalam Roundtable Discussion yang diselenggarakan oleh Global Future Institute, bertema: Indonesia, Rusia dan G-20, Kamis 25 Apr...
-
Pengakuan soal ketangguhan Tentara Nasional Indonesia di hadapan militer dunia lainnya seakan tak habis-habis. Setelah kisah Kopaska AL ata...
-
Ekspedisi Belanda tiba di Nusantara pada 1596. Kapal-kapal Belanda menyusul, hingga terbentuk The Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). ...
-
Densus 88 menerima pelatihan, dukungan perbekalan dan operasional yang luas dari Kepolisian Federal Australia. Namun muncul bukti yang sema...
-
Pesaing utama rudal AIM-120 AMRAAM andalan Amerika Serikat, R-77 kerap dijuluki AMRAAMSKI. Pertanyaan paling mendasar, sehebat apakah rudal ...
-
Pembangunan pesawat tempur generasi baru berkemampuan siluman KFX/IFX merupakan projek prestisius dalam bidang militer antara Korea Selatan ...
-
Puncak Everest di Pegunungan Himalaya, dengan ketinggian 8.848 meter, merupakan impian bagi setiap pendaki gunung di dunia untuk bisa mencap...
-
Lembaga analisis militer, Global Firepower, melansir daftar negara-negara dengan kekuatan perang terbesar di dunia. Dari 68 negara yang disu...
-
Kasus penembakan empat tahanan Polda DIY di Lapas Cebongan, Sleman, DIY, yang dilakukan 11 personel Komando Pasukan Khusus (Kopassus), memb...
-
PT Pindad (Persero) telah mengembangkan dan memproduksi panser roda 6 bernama Anoa 6X6. Panser yang laris manis ini telah dipakai oleh TNI u...
Turut berduka cita bagi keluarga korban pembunuhan ini semoga diberikan ketabahan.
BalasHapusKedepan semoga saja tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini.
salut dech.. Mahmil II-09, apabila keputusan mahmil II-09 lebih pro ke anggota pasti akan mencederai rasa keadilan keluarga besar shinta, dimana dihamili dan orang tuanya sinta dibunuh oknum TNI dg inisial M.a.i
BalasHapusSelamat jalan.menuju neraka
BalasHapus