Peredaran bahan peledak dan senjata api ilegal masih menjadi kendala serius terkait upaya penanggulangan aksi teror. Oleh karena itu, aparat keamanan harus terus meningkatkan kewaspadaan.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyad Mbai mengungkapkan, masalah besar yang dihadapi terkait penanggulangan terorisme salah satunya adalah pengendalian peredaran bahan peledak dan senjata api ilegal. Senjata ilegal ini bisa berasal dari penyelunduan maupun dibuat di dalam negeri.
Dia menyebut, salah satu negara yang terdapat pabrik senjata api ilegal adalah Filipina. “Di kita juga ada pabrik senjata rakitan,” katanya di Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Kondisi geografis Indonesia yang luas, lanjut dia, menjadi salah satu faktor mengapa peredaran senjata ilegal ini susah diberangus. “Kalau dari regulasi sudah ketat, tapi pelaksanaannya yang sulit,” urai dia.
Untuk diketahui, saat ini terdapat sejumlah aturan terkait penggunaan, pengadaan, maupun kepemilikan bahan peledak dan senjata api. Di antaranya Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan Menteri Pertahanan No 36/2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan, Pembinaan, Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian Industri bahan peledak, serta Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.
Ansyad menegaskan, aparat keamanan harus betul-betul mewaspadai kemungkinan adanya aksi teror, apalagi saat ini menjelang pemilihan umum (pemilu). “Pemilu itu target terbesar teroris. Jenis teror yang menjadi favorit adalah pengeboman karena menakutkan,” paparnya.
Dia menerangkan, pemilu menjadi sasaran teror karena kelompok teroris menentang demokrasi. Gejala teror pemilu ini pun sudah mulai muncul. “Kalau pemilu 2009 lalu belum terlihat, tapi beberapa tahun terakhir terlihat beberapa kasus,” ujarnya.
Di antara kasus teror yang berkaitan dengan pemilu tersebut, antara lain saat Pemilukada Aceh 2011, pelemparan bom ke arah Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo pada 2012, dan sekarang terjadi teror yang berkaitan dengan partai politik di Aceh.
Dia berpesan agar masalah terorisme ini ditangani secara sinergis antara Polri dan TNI. “Teroris harus tahu, kalau dia melakukan teror maka berhadapan dengan keduanya,” tuturnya (Sindo)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Sabtu, 17 Mei 2014
Pasar gelap senjata api sulitkan penanggulangan terorisme
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Tanggal 16 April kemaren Komando Pasukan Khusus TNI AD berulang tahun. Banyak cerita menarik seputar operasi militer dan sejarah pasukan eli...
-
Indonesia menegaskan perlunya meratifikasi Traktat Pelarangan Komprehensif Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty / CTBT), d...
-
Eksplorasi antariksa negara-negara maju sudah mencapai Planet Mars dan sedang menjajaki untuk mengeksplorasi asteroid dalam waktu beberapa t...
-
Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, mengadakan kunjungan kerja ke Jerman, Perancis dan Spanyol mulai tanggal 17 sampai dengan 24 ...
-
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, dua program nasional di bidang industri pertahanan yaitu program Kapal Selam dan Korvet N...
-
Kementrian Riset dan Teknologi telah selesai melakukan penelitian terkait tapak untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) de...
-
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen pesawat terbang PT Dirgatara Indonesia (PTDI) mengaku sanggup membangun dan memproduksi mulai pesaw...
-
Satuan Tugas Batalyon Mekanis TNI Konga XXIII-F/UNIFIL (United Nations Interim Force In Lebanon) atau Indobatt (Indonesioan Batallion) merai...
-
Seluruh aktivitas produksi pesawat transpor menengah C295 sedang dalam proses dipindahkan oleh Airbus Military dari Sevilla, Spanyol, ke PT ...
-
Kerjasama keamanan Indonesia dan AS menciptakan terobosan baru. Washington menawarkan Jakarta untuk membeli sejumlah unit helikopter tempur ...


Masalah senjata/bahan peledak hrs diserahkan ke salah satu instansi utk mengawasinya, Presiden hrs segera membuat peraturan pemerintah utk pengawasan terpusat tdk ada lagi di TNI/Polri sendiri2 dan langsung dibawah pengawasan Presiden. Salam...............
BalasHapus