Peredaran bahan peledak dan senjata api ilegal masih menjadi kendala serius terkait upaya penanggulangan aksi teror. Oleh karena itu, aparat keamanan harus terus meningkatkan kewaspadaan.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyad Mbai mengungkapkan, masalah besar yang dihadapi terkait penanggulangan terorisme salah satunya adalah pengendalian peredaran bahan peledak dan senjata api ilegal. Senjata ilegal ini bisa berasal dari penyelunduan maupun dibuat di dalam negeri.
Dia menyebut, salah satu negara yang terdapat pabrik senjata api ilegal adalah Filipina. “Di kita juga ada pabrik senjata rakitan,” katanya di Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Kondisi geografis Indonesia yang luas, lanjut dia, menjadi salah satu faktor mengapa peredaran senjata ilegal ini susah diberangus. “Kalau dari regulasi sudah ketat, tapi pelaksanaannya yang sulit,” urai dia.
Untuk diketahui, saat ini terdapat sejumlah aturan terkait penggunaan, pengadaan, maupun kepemilikan bahan peledak dan senjata api. Di antaranya Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan Menteri Pertahanan No 36/2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan, Pembinaan, Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian Industri bahan peledak, serta Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.
Ansyad menegaskan, aparat keamanan harus betul-betul mewaspadai kemungkinan adanya aksi teror, apalagi saat ini menjelang pemilihan umum (pemilu). “Pemilu itu target terbesar teroris. Jenis teror yang menjadi favorit adalah pengeboman karena menakutkan,” paparnya.
Dia menerangkan, pemilu menjadi sasaran teror karena kelompok teroris menentang demokrasi. Gejala teror pemilu ini pun sudah mulai muncul. “Kalau pemilu 2009 lalu belum terlihat, tapi beberapa tahun terakhir terlihat beberapa kasus,” ujarnya.
Di antara kasus teror yang berkaitan dengan pemilu tersebut, antara lain saat Pemilukada Aceh 2011, pelemparan bom ke arah Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo pada 2012, dan sekarang terjadi teror yang berkaitan dengan partai politik di Aceh.
Dia berpesan agar masalah terorisme ini ditangani secara sinergis antara Polri dan TNI. “Teroris harus tahu, kalau dia melakukan teror maka berhadapan dengan keduanya,” tuturnya (Sindo)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Sabtu, 17 Mei 2014
Pasar gelap senjata api sulitkan penanggulangan terorisme
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
(Disampaikan dalam Roundtable Discussion yang diselenggarakan oleh Global Future Institute, bertema: Indonesia, Rusia dan G-20, Kamis 25 Apr...
-
Pengakuan soal ketangguhan Tentara Nasional Indonesia di hadapan militer dunia lainnya seakan tak habis-habis. Setelah kisah Kopaska AL ata...
-
Ekspedisi Belanda tiba di Nusantara pada 1596. Kapal-kapal Belanda menyusul, hingga terbentuk The Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). ...
-
Densus 88 menerima pelatihan, dukungan perbekalan dan operasional yang luas dari Kepolisian Federal Australia. Namun muncul bukti yang sema...
-
Pesaing utama rudal AIM-120 AMRAAM andalan Amerika Serikat, R-77 kerap dijuluki AMRAAMSKI. Pertanyaan paling mendasar, sehebat apakah rudal ...
-
Pembangunan pesawat tempur generasi baru berkemampuan siluman KFX/IFX merupakan projek prestisius dalam bidang militer antara Korea Selatan ...
-
Puncak Everest di Pegunungan Himalaya, dengan ketinggian 8.848 meter, merupakan impian bagi setiap pendaki gunung di dunia untuk bisa mencap...
-
Lembaga analisis militer, Global Firepower, melansir daftar negara-negara dengan kekuatan perang terbesar di dunia. Dari 68 negara yang disu...
-
Kasus penembakan empat tahanan Polda DIY di Lapas Cebongan, Sleman, DIY, yang dilakukan 11 personel Komando Pasukan Khusus (Kopassus), memb...
-
PT Pindad (Persero) telah mengembangkan dan memproduksi panser roda 6 bernama Anoa 6X6. Panser yang laris manis ini telah dipakai oleh TNI u...
Masalah senjata/bahan peledak hrs diserahkan ke salah satu instansi utk mengawasinya, Presiden hrs segera membuat peraturan pemerintah utk pengawasan terpusat tdk ada lagi di TNI/Polri sendiri2 dan langsung dibawah pengawasan Presiden. Salam...............
BalasHapus