Cari Artikel di Blog Ini

Minggu, 23 November 2014

Mantan Kabais TNI: Bakamla Bertentangan dengan Visi Jokowi

Rencana pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) menggantikan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) telah memunculkan kontroversi. Disebutkan bahwa terbentuknya Bakamla merupakan konsekuensi dari disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan yang diinisiasi Dewan Pereakilan Daerah (DPD). Digambarkan bahwa  berbeda dengan Bakorkamla, Bakamla nantinya bertanggung jawab langsung kepada presiden sebagai komando terhadap semua urusan kelautan diberbagai wilayah di Indonesia.

Laksda (Purn) TNI Soleman B. Ponto

Laksda TNI AL Purn Soleman B. Ponto termasuk yang tidak setuju dengan rencana ini. Mantan Kabais TNI itu melihat hal ini akan bertentangan dengan visi maritim Presiden Joko Widodo. Selain menimbulkan pemborosan anggaran, ia melihat adanya potensi keruwetan dalam pengawasan laut. Bayangkan, hingga saat ini, di bawah Kemenko Kemaritiman akan ada tiga satuan kapal yang bertugas di laut yaitu kapal-kapal Sea and Coast Guard (KPLP), kapal Bakamla dan kapal Pengawas Perikanan.
 


Wartawan Jaringnews.com, Johannes Sutanto de Britto, mewawancarai Soleman B. Ponto (14/11) untuk mendapatkan pandangannya lebih jauh. Berikut ini hasil wawancara tersebut:
 
Pemerintah akan membentuk Bakamla menggantikan Bakorkamla. Alasan Pemerintah membentuknya  adalah karena amanat UU Kelautan. Apa pendapat Bapak dan adakah urgensi pembentukan Bakamla ini?

Saya tidak melihat adanya urgensi untuk membentuk Bakamla. Pembentukan ini malah menambah lagi keruwetan di laut. Dapat dibayangkan, Bakamla dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan  berada dibawa Kementrian Kelautan dan Perikanan. Padahal Kementerian Kelautan dan Perikanan ini telah memiliki Kapal Pengawas Perikanan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Perikanan.

Jadi, Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengamankan laut akan menggunakan kapal Bakamla, sedangkan untuk memeriksa ikan menggunakan Kapal Pengawas Perikanan. Apakah ini bukan pemborosan ? Apakah  ini bukan menambah keruwetan di laut ? Siapa yang dapat menjamin bahwa satuan baru ini tidak akan ikut melakukan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan? Satu Kementerian saja sudah tidak bisa disatukan ego sektoralnya apalagi Kapal-kapal yang ada dibawa kementrian yang lain seperti Polair, KPLP (Sea and Coast Guard) dan TNI AL.

Untuk melengkapi Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus mengeluarkan biaya sebesar Rp6 triliun, seperti diberitakan berbagai media,berapa lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk melengkapi Bakamla ? Jangan sampai uang untuk membeli umpan lebih besar dari ikan yang didapat.

Uang sebesar itu akan lebih bermanfaat bila digunakan membangun KPLP untuk menyongsong masuknya kapal-kapal asing seirama dengan visi Presiden Joko Widodo, yang ingin membuat indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Apalagi Kementerian Kelautan dan Perikanan berada dibawa koordinator Kementerian Kelautan bersama-sama dengan kementerian Perhubungan yang juga memiliki kapal Sea and Coast Guard (Kesatuan Pengaman Laut dan Pantai) atau yang dikenal dengan sebutan KPLP.

Hingga saat ini, dibawah kemenko Kemaritiman akan ada 3 satuan kapal yang bertugas dilaut yaitu kapal-kapal Sea and Coast Guard (KPLP), kapal Bakamla dan kapal Pengawas Perikanan. Apakah ini tidak ruwet ? Mengapa tidak KPLP yang sudah ada sejak tahun 1942 itu saja yang diperkuat selain sudah dikenal di dunia internasional juga keberadaannya merupakan konsekuensi dengan masuknya Indonesia sebagai anggota IMO.
 
Bakamla dikatakan akan mempunyai wewenang melakukan patroli laut. Berbeda dengan Bakorkamla yang hanya berfungsi koordinasi. Apa pendapat Bapak?

Disitulah permasalahannya, kalau hanya patroli laut untuk apa? Patroli kan hanya muter-muter di laut, tidak melakukan sesuatu.
 
Menurut Bapak, apakah tugas Bakamla ini tidak overlapping dengan tugas Angkatan Laut?

Memang overlapping. Karena apa yang dilakukan Bakamla dapat dilakukan oleh TNI AL berdasarkan pasal 9B Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maupun KPLP berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Keberadaan Bakamla tidak dapat menghilangkan kewenangan TNI AL serta KPLP yang telah ada terlebih dahulu. Hal ini terlihat pada pasal 59 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan yang selengkapnya berbunyi :

(1) Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, dasar Laut, dan tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

(2) Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum  terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Kalimat “sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan” mengartikan bahwa Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, serta Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang sedang melintas laut teritorial, dapat dilakukan oleh instansi lain (selain Bakamla) berdasarkan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada instansi tersebut. Misalnya, dapat dilakukan oleh KPLP berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan oleh TNI AL berdasarkan Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Tidak itu saja, overlappingnya tidak hanya dengan TNI AL, tetapi juga dengan Kapal Pengawas Perikanan yang juga berada dalam naungan satu kementrian yang sama, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jadi betapa ruwetnya, Bakamla diharapkan untuk menyatukan justru menambah kebingungan orang dilaut.

Coba perhatikan, di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan ada Kapal Bakamla untuk masalah Kelautan dan ada Kapal Pengawas Perikanan untuk masalah perikanan.

Jadi, di bawah Kementerian Koordinator Kemaritiman ada Kapal KPLP, Kapal Bakamla dan Kapal Pengawas Perikanan. Kalau untuk menyatukan mengapa Bakamla dan KKP tidak dibubarkan saja, digabung kedalam KPLP, karena keduanya juga berada dalam satu kementerian yang sama, Kementerian Koordinator Kemaritiman.
 
Menurut Bapak, apakah pembentukan Bakamla ini sejalan dengan visi maritim Presiden Joko Widodo atau bertentangan?

Pembentukan Bakamla ini justru bertentangan dengan visi Maritim Presiden Joko Widodo. Visi Maritim kan ingin membangun angkutan laut yang murah dan lancar. Sekarang bagaimana mau lancar kalau di tambah satu lagi penguasa di laut, sehingga pemeriksaan kapal dilaut dipastikan akan semakin panjang, semakin ruwet, yang secara otomatis akan menaikkan biaya. Selain itu Dunia Maritim Internasional hanya mengenal KPLP (Sea and Coast Guard) yang telah ada di Indonesia sejak tahun 1942.

Dengan adanya visi Maritim Presiden Joko Widodo, maka kapal-kapal asing akan datang ke Indonesia. Mereka akan kaget bila melihat ada instansi lain di laut yang tidak mereka kenal sebelumnya disamping KPLP yang sudah lama dikenal di dunia internasional. Kekagetan itu akan berakhir pada keengganan kapal-kapal asing untuk mampir ke Indonesia. Dengan demikian program Poros Maritim Presiden Joko Widodo akan gagal sebagai akibat dari dibentuknya Bakamla ini.
 
Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah mengatakan bahwa tidak ada pembentukan badan baru atau lembaga baru. Apakah menurut Anda pembentukan ini bertentangan dengan pernyataan tersebut?

Jelas sangat bertentangan. Dari pada membentuk instansi baru akan lebih baik bila biaya yang ada digunakan untuk memperkuat KPLP yang telah lama ada di Indonesia. Apalagi Bakamla yang akan dibentuk berada dalam koordinasi Kementrian yang sama. (JaringNews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lazada Indonesia

Berita Populer

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
free counters