Pembangunan kekuatan TNI diarahkan kepada struktur ideal. Namun dihadapkan dengan keterbatasan sumber daya yang ada, maka pembangunan kekuatan TNI dilakukan secara bertahap melalui pemenuhan kekuatan pokok minimum atau Minimum Essential Force (MEF).
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan ( Dirjen Renhan Kemhan) Marsda TNI Sunaryo, Rabu Pagi (18/7) saat menjadi nara sumber dalam acara Talk Show “Sarapan Pagi” di Radio KBR 68H.
Talkshow yang disiarkan secara on air dari Sudio Mini Pusat Komuikasi Publik Kemhan ini merupakan kerjasama antara Kemhan bersama Radio KBR 68H dalam rangka memberikan informasi secara rutin kepada publik terkait kebijakan Pemerintah melalui Kemhan di bidang pertahanan negara.
Lebih lanjut Dirjen Renhan Kemhan mengatakan, dalam rangka mewujudkan MEF secara bertahap selama tiga Rencana Startegis (Renstra) yaitu Renstra 2010-2014, Renstra 2015-2019 dan Renstra 2020-2024, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Percepatan Pemenuhan Kekuatan Pokok Minimal TNI.
Untuk tahun 2012 ini, diharapkan akan terwujud sasaran pembangunan yang meliputi terwujudnya postur pertahanan sebesar 28, 7 %, terbangunnya 25 Pos Pertahanan baru di wilayah perbatasan dan 6 pos di pulau terluar / terdepan beserta prajuritnya, revitalisasi industri pertahanan serta menurunnya gangguan keamanan laut atau pelanggaran hukum di laut.
Lebih lanjut Dirjen Renhan Kemhan menjelaskan, pada tahun 2012 alokasi anggaran untuk pembangunan kekuatan pertahanan negara sebesar Rp. 72, 53 T dengan alokasi Kemhan Rp.19 T, Mabes TNI Rp. 6, 02 T, Mabes AD Rp.30,30 T dan Mabes AL Rp. 9,20 T, serta AU Rp. 8,01 T. Apabila berdasarkan jenis belanja adalah 48.05 % untuk belanja pegawai dan sisanya untuk belanja barang sebesar 15, 85 % dan belanja modal sebesar 36, 1 %.
Terkait dengan kesejahteraan Prajurit TNI dan PNS Kemhan, Dirjen Renhan menjelaskan bahwa Pemerintah melalui Kemhan terus melakukan peningkatan kesejahteraan Prajurit TNI dan PNS Kemhan berupa, kenaikan gaji pokok sebanyak 10%, pemberian gaji ke 13, kenaikan uang lauk pauk, pemberian tunjangan operasi keamanan bagi TNI dan PNS yg bertugas di wilayah perbatasan dan pulau - pulau terkecil terluar dan pemberian tunjangan kinerja (IDR/SR).
Sumber : DMC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar