Kompolnas meminta Propam memeriksa anggotanya yang melakukan salah tangkap |
Peristiwa salah tangkap itu terjadi pada hari Sabtu (12/10) di kawasan Koja, Jakarta Utara, dan menimpa Robin Napitupulu, 25.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Rikwanto melalui pesan singkat telepon kepada BBC Indonesia, tim Buser awalnya menangkap seorang anggota sindikat pencurian mobil bernama Zainal Arifin.
Zainal mengatakan kepada polisi, bahwa masih ada temannya sesama anggota sindikat yang menggunakan mobil jenis Terios warna hitam.
"Saat dalam perjalanan atau pencarian tersebut, anggota [polisi] menemukan sebuah mobil yang mirip Terios warna hitam," kata Rikwanto.
"Lalu petugas turun mendekati mobil yang dicurigai tadi dan mengeluarkan ID Polri dan berkata 'Saya polisi!' sambil menodongkan senjata ke arah mobil tersebut sambil mengatakan 'keluar dan buka kaca!'"
Petugas melepaskan tembakan ke arah kaca mobil bagian samping kanan sebanyak dua kali karena pengemudi yang ada di dalam mobil menolak keluar dan tancap gas.
Polisi pun mengejar dan mobil itu berhasil dihadang oleh warga.
"Setelah dicek dengan Zainal, ternyata pengemudi Terios itu bukan pelaku yang dicurigai dan diketahui bernama Robin Napitupulu berusia 25 tahun," tambah Rikwanto.
Robin dibawa ke RS Pelabuhan Koja untuk perawatan.
"Petugas yang melakukan penembakan akan diperiksa oleh Propam. Biaya perawatan RS dan perbaikan mobil yang rusak seluruhnya ditanggung oleh Polres Jakbar," kata dia.
Brutal
Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mengecam tindakan polisi yang dinilai ceroboh tersebut.
"Mereka menembak pada saat yang tidak tepat, obyek yang tidak tepat dengan cara-cara yang juga tidak tepat. Sebenarnya tidak ada keharusan mereka harus menembak secara brutal, karena tidak ada satu respon yang mengharuskan mereka menembak atau balas menembak," kata anggota Kompolnas Adrianus Meliala.
Ia menganjurkan kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap anggota tersebut dengan melibatkan Propam di tingkat Polres dan Propam di Polda Metro Jaya agar jelas apa yang terjadi.
"Jika kelihatan ada pelanggaran bisa dilakukan peradilan, apakah administratif atau pidana," tambahnya.
Adrianus mengatakan prosedur penangkapan target operasi Polri standar dan tidak berbeda dengan kepolisian di negara lain.
"Yang pasti kalau yang seperti kemarin, saya yakin ada pelanggaran di situ. Apakah itu satu tindakan yang bersifat emosional atau tindakan yang terburu-buru atau brutal, atau kegiatan yang bersifat tidak teliti di mana itu seharusnya tidak terjadi kalau seluruh kegiatan hukum acara, SOP ditaati semua," tegasnya. (BBC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar