Kapal nelayan KMN INKA MINA 973 ditangkap ketika membawa sejumlah ikan campuran di perairan Seram. Kapal berukuran 33 GT ini ditangkap oleh KN Ular Laut-4805 yang tengah bergabung dalam Operasi Nusantara V.
KN Ular Laut menyergap kapal nelayan tersebut di wilayah perairan Laut Seram Indonesia. Kapal tersebut dinahkodai oleh J. Makasaehe dengan jumlah ABK sebanyak 18 orang.
Komandan KN Ular Laut 4805 Bakamla RI Mayor Laut (P) Bambang Arif Hermawan segera memerintahkan perwira jaga untuk mendekat dan melakuka pemeriksaan terhadap kapal nelayan itu. Saat dilakukan pemeriksaan, nahkoda tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen operasional kapal.
"Karena kapal tersebut tidak memiliki dokumen atau surat yang mendukung kegiatan penangkapan ikan, saya memerintahkan agar kapal nelayan tersebut di ad hoc menuju ke Dermaga Bakamla Halong Ambon. Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman penyidikan sebelum diserahkan kepada Kepala Kedinasan kelautan dan Perikanan guna penyelesaian perkara lebih lanjut", ujar Bambang Arif Hermawan dalam siaran persnya, Selasa (21/6/2016).
Selain dokumen operasional kapal, pelanggaran lain yang dilakukan adalah tidak lengkapnya dokumen kegiatan penangkapan ikan dan dokumen personal. Saat dilakukan pemeriksaan juga didapati 3 ABK tidak sesuai daftar. Dan 19 ABK tersebut juga tidak memiliki kartu tanda penduduk ataupun kartu identitas lainnya.
Sementara di Pangkep, Sulawesi Selatan ditemukan dua buah kapal yang menangkap ikan menggunakan pukat. Kali ini yang melakukan penangkapan adalah KP-XIV-2012 milik Polair Polres Pangkep.
"Kapal pertama yang ditangkap adalah KMN Bulan Manai 02 yang dinakhodai oleh H. Jafar. Pada saat diperiksa, ditemui muatan hasil tangkapan ikan seberat 60 kilogram yang sedang melakukan operasi di Perairan Makassar," kata Mardiono.
Kapal berukuran 26 GT ini ditangkap pada Minggu (19/6) yang selanjutnya diserahkan ke Satpolair Polres Pangkep. Dalam perjalanan menuju pangkalan, kemudian ditemukan lagi kapal yang mencurigakan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, kapal ini diketahui dinamakan KMN Bintang Selamat 02. Ketika itu tengah menangkap ikan dengan menggunakan pukat di Perairan Pangkep.
"Pada saat ditangkap, KMN. Bintang Selamat 02 memuat hasil tangkapan ikan sebesar 50 kilogram. Kapal ini kemudian ikut dibawa ke Satpolair Polres Pangkep," ujar Mardiono.
Karena menggunakan pukat dalam menangkap ikan, kedua kapal ini telah melanggar pasal 9 jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah. (Detik)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Selasa, 21 Juni 2016
KN Ular Laut Bakamla Tangkap Kapal Ikan Tanpa Izin Di Laut Seram
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Bakamla RI pada 15 Juli 2015 pukul 09.00 WITA menemukan kapal KM. Sinar Purnama di Perairan Tarakan. KAL Simaya yang merupakan unsur Operas...
-
Ekspedisi Belanda tiba di Nusantara pada 1596. Kapal-kapal Belanda menyusul, hingga terbentuk The Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). ...
-
Dalam waktu dekat Indonesia akan memiliki satu-satunya ahli nuklir di dunia yang menerapkan pengayaan uranium dengan teknologi rendah. ...
-
Submarine type 214 Angkatan Laut Portugal Kisah ini sengaja saya tulis berdasarkan catatan-catatan tertulis yang saya punya dan juga cer...
-
Masih ingat dengan drone combatan yang tengah dirancang Indonesia? Ya siapalagi kalo bukan Drone Medium Altitude Long Endurance Black Eagle....
-
Selain pembelian Su-35, Rusia juga telah memulai pembicaraan awal dengan Indonesia terkait pengiriman kapal selam diesel-elektrik (kelas Kil...
-
AH-64E Apache Untuk Indonesia merupakan tipe terbaru walau bukan tercanggih (AH-64D Longbow sebagaimana dimiliki Angkatan Darat Singapura) ...
-
Untuk memenuhi Minimum Essential Force (MEF), Indonesia telah memilih pesawat Sukhoi Su-35, sekaligus menggantikan peran F-5 Tiger yang suda...
-
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengaku tidak habis pikir dengan kegiatan intelijen yang dilakukan oleh Pemerintah Australia. Menl...
-
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memeriksa 15 orang saksi terkait hilangnya 250 batang dinamit milik PT Batu Sarana Persada pada...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar