Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sudah sangat lama dinantikan masyarakat pesisir, sehingga pengesahannya di DPR RI mesti dipercepat.
“Sudah sejak lama masyarakat pesisir menanti hadirnya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/2).
Untuk itu, menurut Abdul Halim, dengan dimasukkannya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2016 menjadi ‘pengobat dahaga’ nelayan.
Dalam konteks tersebut, Kiara juga menyatakan akan menyerahkan naskah akademik RUU tersebut kepada DPR RI untuk dapat dibahas lebih lanjut dalam proses pembahasan perundang-undangan.
Terlebih, ia mengingatkan bahwa di dunia internasional oleh sejumlah lembaga global juga telah disetujui terkait panduan guna mengamankan perikanan berskala kecil berkelanjutan.
Hal tersebut, lanjutnya, dinilai memiliki manfaat yang penting dalam konteks ketahanan pangan dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di berbagai belahan dunia.
Dia menyayangkan, sejauh ini belum ada aturan setingkat undang-undang yang khusus untuk melindungi dan menyejahterakan nelayan. “Sementara ancaman terhadap kelangsungan hidup dan kelestarian ekosistem laut yang menjadi wilayah tangkap ikan nelayan terus berlangsung,” tegasnya.
Dikatakan Abdul Halim, masyarakat pesisir kerap ditempatkan sebagai warga negara ‘kelas dua’ dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Tanah Air. Karena itu, dalam naskah akademik yang disusun Kiara bersama dengan organisasi nelayan masyarakat sipil lainnya, memberikan pengakuan atas keberadaan dan peran perempuan nelayan.
“Selama ini, keterlibatan perempuan nelayan di dalam aktivitas perikanan tidak mendapatkan ruang,” katanya. Aspek lainnya, yang juga mendapatkan perhatian dalam RUU tersebut, adalah pengakuan atas keberadaan dan peran masyarakat adat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (JMOL)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Senin, 23 Februari 2015
Masyarakat Pesisir Butuh RUU Perlindungan Nelayan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Tanggal 16 April kemaren Komando Pasukan Khusus TNI AD berulang tahun. Banyak cerita menarik seputar operasi militer dan sejarah pasukan eli...
-
Indonesia menegaskan perlunya meratifikasi Traktat Pelarangan Komprehensif Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty / CTBT), d...
-
Eksplorasi antariksa negara-negara maju sudah mencapai Planet Mars dan sedang menjajaki untuk mengeksplorasi asteroid dalam waktu beberapa t...
-
Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, mengadakan kunjungan kerja ke Jerman, Perancis dan Spanyol mulai tanggal 17 sampai dengan 24 ...
-
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, dua program nasional di bidang industri pertahanan yaitu program Kapal Selam dan Korvet N...
-
Kementrian Riset dan Teknologi telah selesai melakukan penelitian terkait tapak untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) de...
-
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen pesawat terbang PT Dirgatara Indonesia (PTDI) mengaku sanggup membangun dan memproduksi mulai pesaw...
-
Satuan Tugas Batalyon Mekanis TNI Konga XXIII-F/UNIFIL (United Nations Interim Force In Lebanon) atau Indobatt (Indonesioan Batallion) merai...
-
Seluruh aktivitas produksi pesawat transpor menengah C295 sedang dalam proses dipindahkan oleh Airbus Military dari Sevilla, Spanyol, ke PT ...
-
Kerjasama keamanan Indonesia dan AS menciptakan terobosan baru. Washington menawarkan Jakarta untuk membeli sejumlah unit helikopter tempur ...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar