"Namun, hal itu memiliki tingkatan. Seberapa rahasianya informasi tersebut untuk publik, agar publik tidak curiga," kata Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin kepada Sindonews, Rabu (20/2/2013).
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin. |
Dia juga mengatakan, dalam aturan main RUU tersebut harus jelas jangan secara tiba-tiba mengatakan ini adalah rahasia publik. Padahal, itu belum pernah disosialisasikan ke masyarakat.
"Aturannya harus jelas. harus ada batasannya yang mana rahasia dan yang mana untuk publik," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Maka itu, dia menjelaskan, pemerintah dan DPR bersinergi untuk mensosialisasikan RUU tersebut kepad masyarakat luas.
"harus tegas aturan mainnya, KIP (keterbukaan informasi publik) itu harus ada. Namun, ada juga yang menjadi rahasia negara, misalnya tentang keamanan yang menjadi rahasia negara. Itu harus jelas juga aturannya," katanya. (Sindo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar