Cari Artikel di Blog Ini

Senin, 01 Juli 2013

Kultur Hukum Polisi

Di usianya yang ke-67 ini, Polri masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk mengeliminasi banyak "penyakit" di tubuhnya. Beragam penyakit di tubuh polri itu kerap kali membuatnya gagap dalam menegakkan hukum yang jujur, berkeadilan, dan egaliter. Norma dan idealisme yuridis yang semestinya berjalan normal, akhirnya terpasung di tangan oknum-oknumnya yang menolak reformasi. Kuatnya cengkeraman anomali di tubuh Polri, gampang membuatnya kaget ketika mencuat gerakan kritis.



Saat elemen Polri lebih menjatuhkan opsi menjadi penyidik KPK daripada kembali ke institusi, misalnya, Polri merasa dilecehkan. Padahal, ini setidaknya dapat terbaca bahwa ada kondisi internal di institusi lamanya yang tidak memberi atmosfer progresif, kondusif, demokratis, dan egaliter. Opsi beberapa elemen (penyidik) Polri untuk bertahan di KPK atau beroposisi pada diskresi institusisnya, yang kemudian membuat Polri marah dan pernah "mengepung" KPK, justru menunjukkan bahwa Polri belum siap mereformasi diri.


Memang selama ini, di antara elite yudisial yang sering menjadi objek diskursus dan hujatan publik adalah polisi. Beragam virus dinilai masih melekat dalam diri polisi. Selain kasus besar seperti "rekening gendut" petinggi Polri yang hingga sekarang mengambang penanganannya, juga ada sejumlah kasus memalukan yang pernah menyerangnya, seperti keterlibatan puluhan anggota Polri dalam kasus "rekreasi" Gayus.

Bagaimana mungkin Polri bisa menjadi miliarder, kalau tidak terjerat dan terpikat sebagai oknum dalam lingkaran koruptif. Simpanan miliaran rupiah dan ribuan dollar para jenderal polisi tidak sebanding dengan gaji serta tunjangan yang mereka terima setiap bulan.

El-Hafidz (2009) mengingatkan, "Negara akan langgeng, dalam hegemoni mafioso kekuasaan, kolonialisasi kleptokrasi birokrasi, dehumanisasi politik, cengkeraman oportunis, dan balutan budaya diskriminasi, ketika hukum gagal ditegakkan, hukum dijadikan alat pengkhianatan, dan hukum untuk membenarkan kejahatan."

Itu mengandung kritik radikal terhadap bangunan kehidupan negara yang sedang rapuh-rapuhnya akibat hegemoni kalangan mafia di berbagai sektor kehidupan. Tidak sulit ditemukan ragam praktik mafia yang mengakibatkan rule of game dibengkokkan, diamputasi, dan bahkan diaborsi. Mafia peradilan merupakan penyakit yang sudah sekian lama mendarah daging yang menggerogoti jati diri bangsa.

Tidak ada gunanya negeri ini menyandang predikat sebagai negara konstitusi, kalau dalam realitasnya berada dalam genggaman erat mafia-mafia yang bisa "membuka dan mengunci" pintu peradilan secara leluasa.
Kebenaran dan kejujuran hanya sebagai nyanyian usang yang dikalahkan oleh praktik-praktik pembangkangan. Kaum pembangkang merasa mendapat lisensi untuk mencari keuntungan pribadi dan kroni sebanyak-banyaknya. Pengkhianatan norma atau perselingkuhan etika jabatan seolah sebagai keharusan demi mendulang untung berlaksa.
Pengkhianatan norma yuridis seolah memang menjadi "kewajiban" di kalangan oportunis. Mereka menggalang kekuatan, kerja sama sistemik atau jaringan terorganisasi, untuk membuka dan mengamankan kran guna mengalirkan uang berlimpah. Mereka menjadi semacam kekuatan yang tidak gampang didekonstruksi kekuatan lain. Mereka telah memproduksi budaya yang dapat merangsang kaum idealis atau pejuang hukum, larut dalam jebakan keuntungan politik dan ekonomi yang menggiurkan.

Baksil

Demikian pula kepolisian, ditengarai masih mencerminkan kondisi riil institusi peradilan yang sarat "baksil". Lembaga yang disebut oleh Satjipto Raharjo sebagai insitusi "penegakan hukum jalanan" ini belum menjadi lembaga tangguh dalam menegakkan keadilan. Polisi masih sebagai tempat bersemainya makelar kasus untuk membereskan perkara.

Pemberesan itu bisa dalam bentuk pengondisian status kasus menjadi mengambang (floating case), bisa dihentikan penyidikannya, dilenyapkan sebagian barang buktinya, atau direduksi pasal-pasal yang semestinya digunakan menjerat orang-orang yang berperkara hukum. Kosakata pemberesan, pengaburan, pengaturan, penghentian merupakan kartu mati yang dikomoditi atau diindustrialisasikan oleh makelar yang berkolaborasi dengan oknum yang memasang bandrol atau tarif tinggi, yang salah satunya menempatkan polri sebagai oknumnya, (Hamdan, 2011).

Kosakata dalam jagat hukum tersebut mencerminkan dunia polisi merupakan sarat godaan, ajakan barter, tawaran menerapkan simbiosis mutualisme, atau merekayasa norma yuridis dari fungsi hukum untuk menjerat, bergeser menjadi sebatas berfungsi "melindungi dan menyenangkan" elemen berperkara yang sanggup berkolaborasi dengan dirinya.

Praktik kotor itu sebagai model kriminalisasi profesi dengan mengendarai perkara hukum sebagai objeknya. Oknum yang menjadi pemain dengan licin dan licik bisa saja menembak sesama koleganya sebagai arsitek kriminalisasi. Sementara dirinya semaksimal mungkin dikondisikan sebagai penegak hukum. Oknum ini memunyai jaringan strategis dalam lintas sektoral dan struktural, termasuk dengan "tangan-tangan gaib" (the invisible hands) yang bertugas menghambat dan menghancurkan aparat yang dinilai masih belum "satu payung keluarga" dengan dirinya.

Perilaku jaringan oknum polisi seperti itu ibarat memperlakukan institusinya sendiri, meminjam istilah Antony F Susanto (2004) layaknya "toko swalayan". Sebab elemen strategis yang membuka pintu gerbang bekerjanya sistem peradilan pidana (criminal justice system) seperti polisi, terjerumus menjadikan institusi yang diamanatkan kepadanya sebagai toko yang berjualan hukum. Masyarakat dapat membeli dan mengamputasi.

Apa yang dilakukan oknum polisi itu mencerminkan perilaku kamuflase yang dibenarkan sebagai "regulasi tak tertulis" yang mendorong setiap pencari keadilan untuk mengkiblati produk kebijakan bertameng yuridis yang dijualnya. Bagi oknum polisi, kamuflase dalam berperkara ini mencerminkan sebagai pintu gerbang hukum palsu.

Mendiang Mochtar Lubis pernah mengkritisi berbagai mental manusia Indonesia yang tergolong tidak realistik karena mempertahankan sikap-sikap buruknya. Di antara mental buruk yang melekat dalam diri manusia Indonesia adalah hipokrit, menerabas, dan lemah etos kerjanya. Mental hipokrit merupakan gambaran manusia palsu, ambivalen, berpribadi ganda atau "pecah" (split of personality).

Gambaran mental palsu itu terbentuk dalam suatu idiom tidak satunya ucapan oknum Polri dengan perbuatan. Ada kesenjangan kesucian hati Polri dengan realitas aksi-aksinya. Atau antara yang tampak sebagai produk kegiatan dan hakikat kebenarannya, terjadi paradoksal. Kelihatannya objektif, realitasnya disobjektif. Tampak benar, padahal penuh tipuan, kecurangan, dan kepalsuan. Kepalsuan menjadi panglima gaya hidup. Kepalsuan inilah yang hingga kini masih menjadi cerita yang mengisi hari-hari elite oknum Polri sehingga tidak kredibel. Masyarakat tidak respek dan kehilangan kepercayaan. (KJ)


Oleh Abdul Wahid
Penulis mengajar di Pascasarjana Ilmu Hukum Unisma, Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lazada Indonesia

Berita Populer

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
free counters