foto : Anton Setiawan / Jurnal Nasional |
"Aparat keamanan hingga kini masih terus disiagakan menyusul bentrokan antar warga yang dipicu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikoreksi pasal 7 UU no 13 tahun 2009 tentang pemindahan Ibu Kota Mybrat dari Kmurkek ke Ayamaru," kata Kapolda Papua, Rabu (25/9).
Pertikaian antarwarga tentang ibu kota Kabupaten Mybrat itu terjadi sejak 2009 lalu, dan pada 19 September lalu terulang kembali dimana sekelompok masyarakat membakar rumah pribadi Bupati Maybrat, Bernard Sagrim.
Saat ini, kata Kapolda Papua, pihaknya sedang berupaya mendamaikan kedua kelompok sehingga dalam menangani masalah tersebut pihaknya lebih mengedepankan pendekatan sosial.
"Hari ini, Rabu(25/9) akan dilakukan pertemuan di Kementerian Dalam Negeri untuk membahas masalah Mybrat," kata Irjen Pol Tito.
Menurut dia, aparat keamanan yang dikerahkan untuk menggamankan kawasan itu berasal dari berbagai satuan dilingkungan polisi dan TNI termasuk anggota brimob dari Sorong.
"Mudah-mudahan masyarakat dari kedua kelompok yang bertikai dapat segera melakukan rekonsiliasi sehingga masalah tersebut tidak berlarut-larut," kata Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian. (Jurnas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar