Komnas HAM memberi rekomendasi perihal investigasi kasus eksekusi 4 tahanan di LP Cebongan. Komnas menyebut, sejumlah pihak harus ikut bertanggung jawab atas insiden pelanggaran HAM itu.
"Disampaikan kepada lembaga-lembaga yang kami rekomendasikan. Jadi mulai dari presiden, DPR RI, MA, KY, LPSK, Kapolri, Panglima TNI, dan lain-lain," terang Ketua Komnas HAM SN Laila dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Laila juga menegaskan, pihaknya akan hadir dalam persidangan di Yogyakarta yang digelar, Kamis (20/6) besok. Komnas HAM akan melakukan pengawasan.
"Komnas HAM berinisiatif melakukan koordinasi itu, dan besok Komnas HAM dan Komisi Yudisial akan hadir dalam proses itu," terang Laila.
Berikut rekomendasi lengkap Komnas HAM:
1. Berkenaan perbedaan temuan fakta antara komnas HAM RI, Kepolisian RI dengan hasil tim investigasi TNI AD khususnya mengenai perencanaan penyerangan, tAnggung jawab dari atasan para tersangka (konteks memerintahkan dan/atau membiarkan dan/atau kelalaian), jenis dan jumlah senjata yang dipergunakan, dan jumlah pelaku, maka Komnas HAM meminta agar majelis hakim pengadilan militer II-11 yogyakarta membuka dengan terang persidangan tersebut guna mencari kebenaran materil guna memberi rasa keadilan, kepastian hukum, dan mengembalikan wibawa hukum.
2. Berdasarkan rangkaian pelanggaran HAM yang terjadi, gambaran korban yang berhasil diidentifikasi, dan pemeriksaan fakta dan bukti, maka nama-nama yang patut dimintai pertanggungjawaban, terutama namun tidak terbatas pada nama-nama sebagai berikut:
A. Kepala kepolisian DIY, bertanggung jawab secara umum atas perlindungan dan keselamatan 4 tahanan yang menjadi korban pembunuhan.
B. Pangdam IV diponegoro, bertanggung jawab atas pernyataan yang sangat dini dan mendahului proses hukum dengan menyatakan bahwa tidak ada aparat TNI AD yang terlibat atas peristiwa penyerbuan dan pembunuhan di lapas klas IIB Sleman.
C. Komandan Kopassus group II Kandang Menjangan, bertanggung jawab karena telah lalai dalam mengawasi anggotanya dan pemakaian senjata.
D. Gubernur DIY dan Bupati Sleman, bertanggung jawab secara umum untuk menjaga situasi dan kondisi yang kondusif di masyarakat, serta kelalaian melakukan pengawasan dan pembinaan industri hiburan malam.
E. Pelaku yang terlibat dalam penyerbuan dan pembunuhan, di lapas klas IIB Sleman harus dimintai pertanggungjawaban, baik secara pidana, disiplin, dan kode etik.
Sumber : Detik
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Kamis, 20 Juni 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Tanggal 16 April kemaren Komando Pasukan Khusus TNI AD berulang tahun. Banyak cerita menarik seputar operasi militer dan sejarah pasukan eli...
-
Indonesia menegaskan perlunya meratifikasi Traktat Pelarangan Komprehensif Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty / CTBT), d...
-
Eksplorasi antariksa negara-negara maju sudah mencapai Planet Mars dan sedang menjajaki untuk mengeksplorasi asteroid dalam waktu beberapa t...
-
Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, mengadakan kunjungan kerja ke Jerman, Perancis dan Spanyol mulai tanggal 17 sampai dengan 24 ...
-
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, dua program nasional di bidang industri pertahanan yaitu program Kapal Selam dan Korvet N...
-
Kementrian Riset dan Teknologi telah selesai melakukan penelitian terkait tapak untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) de...
-
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen pesawat terbang PT Dirgatara Indonesia (PTDI) mengaku sanggup membangun dan memproduksi mulai pesaw...
-
Satuan Tugas Batalyon Mekanis TNI Konga XXIII-F/UNIFIL (United Nations Interim Force In Lebanon) atau Indobatt (Indonesioan Batallion) merai...
-
Seluruh aktivitas produksi pesawat transpor menengah C295 sedang dalam proses dipindahkan oleh Airbus Military dari Sevilla, Spanyol, ke PT ...
-
Kerjasama keamanan Indonesia dan AS menciptakan terobosan baru. Washington menawarkan Jakarta untuk membeli sejumlah unit helikopter tempur ...


Oknum TNI yg melanggar hukum segera ditindak, keamanan mengenai menjamurnya preman mrpk tanggung jawab Polri dan bila keamanan tdk terjamin Kapolri hrs mempertanggung jawab. Merdeka.....
BalasHapusTyus yg brtnggung jawab dlm pnembakn anggota TNI yg gugur dlm tugas di papua siapa??? Branikh HAM brkoar-koar utk itu. sy yakin pasti diam mmbisu.
BalasHapusKomnas HAM seharusnya lebih jeli didalam menyingkapi masalah pelanggaran HAM oleh TNI ataupun Polri dan siapa yg teraniaya /terbunuh dan dibunuh karena TNI didirikan dari rakyat untuk rakyat dan mengayomi di dalam tugasnya baik didalam dan diluar NKRI.
BalasHapusdi kisah cebongan ini termasuk Mafia tentunya oknumnya yg menjadi korban karena mereka menganiaya /membunuh anggota TNI..seperti halnya TNI membunuh musuh didalam peperangan,hal ini tidak bisa dijadikan ranah hukum..anggota kopassus ini telah mengayomi masyarakat dari gangguan di dalam NKRI..kasus cebongan adalah kasus termasuk gangguan keamanan karena yg menjadi korbanya TNI juga....andaikan polisi yg menangani kasus ini sudah menjurus ke kartel sebenarnya...dan sudah beberapa kali anggota TNI menjadi korban penganiayaan jika menyentuh aset yugo kafe ini .
Jogjaq berhati nyaman bukan berhati preman,,q mendukung kopassus,,
BalasHapuskalau boleh menambahkan point f anggota komnas ham yang selalu ngawur dan menjadi kepanjangan tangan asing
BalasHapusuntuk melemahkan negara kita.
komnas ham jg hrs bertanggung jwb krn kecolongan terjadinya pelanggaran ham di yogya
BalasHapusintinya saya teus mendukung koppasus Indonesia yang terbaik... semoga pertahanan indonesia semakin kuat ke depan
BalasHapuswaktu istrinya yg sedang hamil menangisi suaminya meninggal di tangan preman
BalasHapuskomnas ham kemana ya?...