Serda Ucok Simbolon, anggota Grup 2 Kandang Menjangan, Kartorsuro, otak pelaku pembunuhan berencana terhadap 4 tahanan Lapas Cebongan, divonis Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta selama 11 tahun penjara dan dipecat sebagai anggota TNI.
Sedangkan untuk terdakwa lainnya, yakni Serda Sugeng, hakim menvonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun, dan Koptu Kodik, divonis 6 tahun penjara. Keduanya juga hukuman tambahan dengan dipecat sebagai anggota TNI.
Terkait putusan ini, ketiga terdakwa mengajukan banding. Sementara Oditur Militer, menyatakan pikir-pikir atas vonis ini. Setelah mendengar vonis, kedua terdakwa langsung digiring keluar oleh Provos dari ruang sidang.
Sebelumnya dibacakan oleh hakim bahwa ketiga terdakwa dinilai melecehkan hukum. Sementara yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena perbuatan ini dilakukan di instansi negara, yaitu lembaga pemasayarakatan.
Sebelumnya, Oditur Militer Letkol Sus Budianto menuntut terdakwa Serda Ucok Simbolon dengan hukuman 12 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa dipecat sebagai anggota TNI.
Oditur Militer menyatakan, terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan kesatu primair yakni melanggar pasal 340 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang Pembunuhan Berencana.
Terdakwa juga terbukti dakwaan subsidair yakni melanggar pasal 338 KUHP yo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dan lebih subsidair melanggar pasal 351 (1) yo ayat (3) KUHP yo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dan mati.
Sedangkan Serda Sugeng, Oditur Militer minta kepada Majelis Hakim untuk menghukum Serda Sugeng dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan hukuman tambahan dipecat sebagai anggota TNI. Sementara Koptu Kodik, dituntut penjara selama 8 tahun dan hukuman tambahan dipecat sebagai anggota TNI.
Cebongan yang menewaskan Dicky Cs oleh 12 oknum anggota Grup 2 Kandang Menjangan, Kartosuro dengan agenda utama tuntutan dari Oditur Militer.
Dituntut dalam berkas terpisah, Oditur Militer Letkol Sus Budianto menuntut terdakwa Serda Ucok Simbolon dengan hukuman 12 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa dipecat sebagai anggota TNI. (VivaNews)
5 Prajurit Kopassus Divonis 1 Tahun 9 Bulan
Lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Sertu Tri Juwanto cs., dijatuhi vonis hukuman penjara satu tahun sembilan bulan. Hakim menilai seluruh terdakwa yang merupakan prajurit Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartosuro, terbukti terlibat dalam serangan itu.
Vonis dibacakan hakim Letkol Chk. Faridah Faisal di Ruang Sidang 2 Pengadilan Militer Yogyakarta, Jalan Ring Road Timur, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Kamis, 5 September 2013. Sebelumnya, mereka dituntut dengan hukuman dua tahun penjara.
Lima terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Herman Siswoyo, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, dan Sertu Suprapto.
"Menetapkan terdakwa bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu pembunuhan berencana dan secara bersama-sama menggunakan barang untuk melakukan kekerasan. Karenanya terdakwa 1, 2, 3, 4 dan 5 dijatuhi hukuman kurungan satu tahun sembilan bulan dikurangi masa tahanan," kata Letkol Faridah Faisal.
Majelis hakim dalam vonisnya juga memerintahkan barang bukti berupa dua pucuk senjata AK 47 dengan dua magasin serta sepucuk senjata Sig Sauer dikembalikan ke Grup 2 Kopassus. Sementara barang bukti berupa mobil Suzuki APV KH 9943 H dikembalikan kepada pemiliknya, Sertu Tri Juanto.
"Terdakwa juga harus menanggung biaya perkara sebesar Rp15.000," katanya.
Letkol Cyarif Hidayat, penasihat hukum terdakwa menyatakan banding atas vonis hakim. Putusan ini dianggap tidak tepat, karena kelima terdakwa tidak ikut menyerbu masuk LP Cebongan dan hanya berjaga di luar.
"Tidak dalam kategori membantu. Terdakwa tidak tahu apa yang terjadi di dalam," katanya.
Setelah mendengarkan vonis, seluruh terpidana digiring dua personel Provost ke tahanan sementara di pengadilan. Mereka tak berkomentar saat ditanya wartawan tanggapan mereka mengenai vonis ini.
Sementara itu, persidangan terhadap Serda Ucok cs., yang merupakan eksekutor empat tahanan LP Cebongan masih berlangsung, mendengarkan pembacaan vonis.
Sepanjang sidang, aksi unjuk rasa para pendukung terdakwa berlangsung. Mereka melakukan aksi bakar ban di depan gedung pengadilan. (VivaNews)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Kamis, 05 September 2013
Serda Ucok Divonis 11 Tahun Penjara dan Dipecat dari Kopassus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Di awal tahun, mari kita buka dengan kabar mengenai PKR10514. Seperti kita ketahui, poyek PKR ini merupakan salah satu proyek prestisius PT....
-
Seperti kata pepatah “tidak kenal maka tidak sayang”, setelah jilid 1 dan jilid 2 saya menceritakan beberapa kisah-kisah yang pernah terjadi...
-
NKRI sudah dikepung rapat oleh neokolim yang hampir sekarat ini: Darwin Australia, Cocos Island, Diego Garcia, Guam, Filipina sampai Singapu...
-
Vietnam baru saja kehilangan salah satu pahlawan perangnya, Jenderal Vo Nguyen Giap. Ratusan ribu orang mengantar kepergian Vo Nguyen Giap, ...
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...
-
Sekolah Penerbang Lanud Adisucipto tengah menunggu 18 pesawat baru G-120 TP Grob dari Jerman. Kehadiran pesawat ini diharapkan dapat meningk...
-
Beberapa negara sudah memulai proyek penelitian untuk memungkinkan umat manusia menghuni planet tersebut. Selasa sore kemarin, India sudah m...
-
Indonesia Membutuhkan radar canggih, penempatan persenjataan jarak menengah dan jauh serta profesionlisme prjurit yang handal Anggota Kom...
-
Kisah ini sengaja saya tulis berdasarkan catatan-catatan tertulis yang saya punya dan juga cerita-cerita dari para “Silent Warrior” pinisepu...
-
Mungkin belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha penting yang dibuat Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John F...


BERSABARLAH! TUHAN BERSAMA KALIAN TUHAN TIDAK BUTA TUHAN MAHA TAHU APA YG BENAR. TETAP JAYA KOPASSUS BANG UCOK DKK SEMOGA DIBERI KEKUATAN DAN KETABAHAN.
BalasHapus