Terdakwa Kasus Penembakan Lapas Cobongan | foto : Republika.co.id |
Sidang berkas pertama hari ini menghadirkan Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, eksekutor penembakan empat tahanan. Sementara sidang untuk berkas kedua menghadirkan terdakwa Sertu Tri Juwanto, Anjar Rahmanto, Martinus Paulus Banani, Supraptro, dan Herman Siswoyo. Masing-masing terdakwa dituntut dua tahun penjara. Vonis Ucok cs ini akan dibacakan pukul 10 WIB dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Joko Sasmito.
Dua berkas lagi dibacakan Jumat besok (6/9), yakni berkas ketiga dan keempat. Di berkas ketiga, terdakwa adalah Sertu Ihmawan Suprapto yang bertindak sebagai sopir Ucok Cs. Sedangkan dalam berkas keempat terdapat tiga terdakwa, yakni dua anggota Intel Kopassus, Serma Muhammad Zainuri dan Serma Rochmadi. Sedangkan satu terdakwa lainnya dari bagian Provos, yakni Serma Sutar.
Seperti diketahui, pada 23 Maret lalu, ke-12 oknum Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartosura, melakukan penyerangan terhadap empat tahanan di Lapas Cebongan. Hendrik Angel Sahetapi alias Dicky, Yohanes Juan Manbait, Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi, dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi tewas diberondong senjata. Penyerangan yang dipimpin Serda Ucok ini diduga bermotif balas dendam atas kematian anggota Kopassus Heru Santoso, beberapa hari sebelumnya.
Tim Oditur Militer II-11 Yogyakarta sebelumnya menuntut Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, eksekutor penembakan empat tahanan, dengan penjara 12 tahun serta pidana pemecatan dari kemiliteran. Tuntutan pemecatan juga dikenakan pada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik. Keduanya dituntut pidana penjara 10 tahun dan 8 tahun. (Jurnas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar