Cari Artikel di Blog Ini

Sabtu, 18 Januari 2014

Upaya Alih Teknologi Rudal Pertahanan Indonesia-China

Suasana Selasa pagi itu agak tegang. Delegasi Indonesia dan China, masih belum sepakat tentang beberapa poin dalam kerja sama industri pertahanan.

Upaya Alih Teknologi Rudal Pertahanan Indonesia-China

Padahal, agenda pagi itu adalah penandatanganan kesepakatan kedua pihak untuk memantapkan kerja sama industri pertahanan kedua negara, termasuk percepatan alih teknologi peluru kendali C-705.

Rudal C-705 kali pertama diperkenalkan ke publik pada ajang Zhuhai Airshow ke-7 tahun 2008. Misil itu merupakan pengembangan dari C-704, dan bentuknya lebih menyerupai miniatur C-602.


Dibanding generasi sebelumnya, C-705 hadir dengan beberapa peningkatan, seperti pada elemen mesin, hulu ledak, dan sistem pemandu.

Dengan desain modular dari mesin baru, membuat jangkauan rudal yang sebelumnya 75-80 km, menjadi mampu hingga 170 kilometer.

Karena kelebihan yang dimiliki rudal berhulu ledak 110 kilogram itu, maka Kementerian Pertahanan RI dan China Precision Machinery Import-Export Corporation (CPMEIC) sepakat untuk pembelian rudal tersebut, disertai alihteknologi.

Tak hanya itu, kedua pihak juga sepakat untuk mendirikan pabrik pembuatan pabrik C-705 di Indonesia.

Namun, hingga kini proses alihteknologi masih belum berjalan apalagi pendirian pabriknya di Indonesia.

Padahal, keberadaan rudal yang dipasang di kapal-kapal patroli TNI-Angkatan Laut tersebut sangat strategis bagi Indonesia, mengingat wilayah perairan Indonesia yang sangat luas dan berbatasan dengan sepuluh negara tetangga.

Tidak Gratis

Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Pos Hutabarat pada pertemuan kedua kerja sama industri pertahanan Indonesia-China (DICM) beberapa waktu lalu mengatakan,"kedua pihak masih belum sepakat soal kapan akan diberikan dan juga fee-nya,".

Indonesia dan China memiliki landasan hukum berbeda terkait alihteknologi.

Dirjen Pos mengatakan Indonesia memiliki landasan UU Nomor 16/2012 Tentang Industri Pertahanan yang menetapkan antara lain tentang alih teknologi, trade off atau pembelian lisensi dalam setiap pembelian alat utama sistem senjata berteknologi madya dan tinggi.

"Sedangkan China berpatokan pada undang-undang hak kekayaan intelektual, dimana ada fee khusus yang harus kita berikan terkait hal itu. Ini yang kedua pihak belum sepakat persepsinya terkait alih teknologi," kata Hutabarat.

Ia menambahkan proses pembuatan bersama peluru kendali C-705 dilakukan dalam empat tahap.

"Kami belum sepakat pada tahap mana alih teknologi akan diberikan. Namun, dalam pertemuan tadi kedua pihak sepakat agar proses alih teknologi dapat segera dilakukan," ungkap Pos Hutabarat.

Dalam setiap kerja sama terutama investasi di sektor industri alihteknologi menjadi prasyarat utama termasuk yang diajukan Indonesia kepada negara mitranya.

Namun, alihteknologi juga bukan berarti otomatis melekat pada setiap proses pembelian atau pengadaan, ada biaya yang harus dikeluarkan khusus untuk itu.

"Indonesia dan China masih belum sepakat soal harga, terkait industri pertahanan terutama dalam hal alihteknologi," kata Wakil Komandan Universitas Pertahanan Nasional China Brigjen Xu Hui.

Ia menilai kerja sama pertahanan Indonesia dan China yang dimulai sejak 2007, telah berjalan baik dan terus mengalami perluasan kerja sama mulai dari saling kunjung pejabat militer kedua negara, pertukaran perwira sekolah staf dan komando, latihan bersama, hingga kerja sama industri pertahanan.

"Namun kerja sama pertahanan industri pertahanan kedua negara masih perlu dikaji lebih dalam lagi termasuk dalam hal alihteknologi, karena hal itu juga menyangkut biaya tersendiri, yang tidak kecil," tuturnya.

Cermat dan Mandiri

Syarat yang diajukan Indonesia terkait alihteknologi kepada negara mitranya, difokuskan agar kedepan Indonesia bisa lebih mandiri dalam pengadaan alat pertahanannya.

Indonesia tidak ingin hanya menjadi negara yang mengikuti perkembangan teknologi pertahanan negara asing yang menyuplai produknya ke Tanah Air.

Namun, komitmen untuk dapat mandiri dalam industri pertahanan tidak bisa hanya sekadar keinginan atau komitmen politik sesaat saja.

Diperlukan komitmen kuat, kerja keras, konsistensi, empati, dan kecerdasan semua pihak.

Meski bahan baku rudal tidak banyak dimiliki Indonesia, bukan berarti Indonesia tak mampu membuatnya.

Pada medio Desember 2013 misalnya, Direktorat Teknologi dan Industri Kementerian Pertahanan berhasil meluncurkan enam roket yakni dua unit RX-, empat unit 1.210 mm dan 1.220 mm R-han di Maluku Utara.

Seluruh roket yang diluncurkan itu memiliki fungsi arteleri TNI Angkatan Darat serta TNI Angkatan Laut.

Bahkan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) sedang menyiapkan pengembangan peralatan produksi Propelan, sebagai bahan baku roket.

Lapan menargetkan pada 2015 sudah mampu mengembangkan fasilitas produksi dan uji teknologi roket, di antaranya peralatan produksi Propelan berdiameter besar, filament winding dan autoclve, dan laboraturium combustion.

Pada 2010, Lapan membuat RX 1210, RX 3227, dan RX 420. Tahun berikutnya ada Rhan 122 A berdaya jangkau 15 km, RX 2020 dan RX 550. Pada tahun lalu RX 1220, sementara pada 2013 dikembangkan Rhan 122 B berdaya jangkau 25 km, Rhan 200 untuk 35 km, RX 3240, RX 450, dan RX 550.

Pada 2014, Lapan menargetkan pengembangan Rhan 320 untuk 70 km dan roket pertahanan 3 digit untuk daya jangkau 100 km dan 200 km. Pada 2015 hingga 2016 Lapan menargetkan mampu melakukan uji terbang RX 550.

Potensi kemandirian Indonesia telah ditunjukkan, meski keterbatasan bahan baku rudal dan penguasaan teknologi produksi masih harus didatangkan dari luar, serta perlu pula alihteknologi dalam penguasaan teknologi produksi.

Untuk urusan alihteknologi Indonesia harus benar-benar cermat, agar teknologi yang ditransfer dalam setiap kerja sama sektor industri termasuk pertahanan, sesuai dengan perkembangan zaman.

Jika teknologi yang ditransfer ketinggalan zaman, maka Indonesia akan terus ketinggalan dan tetap menjadi pengekor negara-negara penyuplai produk. Dengan kata lain, Indonesia tetap tidak bisa mandiri.

Sekali lagi, kecermatan dalam setiap alihteknologi yang diberikan sangat penting jika Indonesia komitmen untuk mandiri. (Antara)

2 komentar:

  1. "Sedangkan China berpatokan pada undang-undang hak kekayaan intelektual, dimana ada fee khusus yang harus kita berikan terkait hal itu. Ini yang kedua pihak belum sepakat persepsinya terkait alih teknologi," kata Hutabarat.

    Ternyata China menghargai hak kekayaan intelektual..eh wait.. bagaimana dengan senjata2 Rusia dan AS yg di bajak oleh China mulai dari Su-27/30 KW sampe helikopter Blackhawk KW?

    China, Rusia dan AS itu sama saja, 'tidak ada makan siang yg gratis'.

    BalasHapus
  2. Apapun kerjasamanya dengan China terkait roket rudal C-705, Pemerintah Indonesia harus tetap mengembangkan roket seri R-Han an RX yang merupakan roket asli buatan dalam negeri tanpa perlu direcoki oleh negara lain...

    BalasHapus

Lazada Indonesia

Berita Populer

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
free counters