Cari Artikel di Blog Ini

Kamis, 15 Januari 2015

Dokumen Ditahan Dit Polair NTB, Awak Kapal Pengangkut Pupuk Kelaparan di Tengah Laut

Sebanyak 20 awak, atau anak buah kapal (ABK) yang mengangkut pupuk dilaporkan dalam kondisi mengenaskan. Mereka telantar di tengah laut Perairan Lembar, Nusa Tenggara Barat, selama lebih sebulan.

Kapal itu adalah Kapal Motor Canci Ladjoni-3 milik PT Surya Bintang Timur yang berkantor di Surabaya‎, Jawa Timur. Direktorat Polisi Perairan Polda Nusa Tenggara Barat menahan kapal dan seluruh ABK, karena dianggap tak memiliki izin.


Para awak Kapal Motor Canci Ladjoni-3 telantar di tengah laut Perairan Lembar, Nusa Tenggara Barat, selama lebih sebulan. (Tudji Martudji/Surabaya)

Kapal dan semua ABK kini masih berada di tengah laut yang berjarak sekitar satu mil dari dermaga. Menurut pemilik kapal itu, Lukman Ladjoni, dokumen yang sudah disahkan Syahbandar dirampas oleh petugas Direktorat Polisi Perairan Polda Nusa Tenggara Barat. Para ABK sudah kehabisan persediaan makanan sejak seminggu lalu dan tiga di antaranya sakit.


Ladjoni mengutip pernyataan nahkoda kapal bahwa ombak besar dan angin kencang tengah terjadi di perairan itu. Dia sempat memperdengarkan percakapan lewat telepon dengan nahkoda kapal, Sainal Idris.

Dia mengaku kesal dan menyebut ada indikasi pemerasan. Sebab, kapal itu dilengkapi dokumen yang sah dan laik jalan. Nahkoda dan para ABK juga bersertifikasi.

"Penahanan kapal beserta ABK-nya dilakukan dengan tidak prosedural karena tidak sesuai Undang-Undang Pelayaran dan Kesyahbandaran," kata Ladjoni sambil membeber berbagai dokumen, mulai dokumen pengangkutan pupuk dari Bontang, sertifikat nahkoda dan ABK.

"Sampai sekarang ‎kapal tidak bisa belayar ke dermaga karena dokumen yang sudah disahkan Syahbandar dirampas oleh Ditpolair NTB. Ini jelas menyalahi prosedur,” dia menambahkan.

Direktorat Polisi Perairan Polda Nusa Tenggara Barat, kata Ladjoni, memintanya menyediakan Rp300 juta, agar kapal dan muatan pupuk serta ABK bisa bebas. Permintaan itu disampaikan Komisaris Polisi Mahsun, bawahan AKBP I Dewa Gede Butirwa. Ladjoni menawar ‎Rp20 juta namun ditolak.

"Ini pemerasan. Karena Pasal 310 Undang-undang Pelayaran, yang ditudingkan kepada kami menyangkut sertifikasi dan kualifikasi tidak terbukti," ujarnya.

Dia meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melihat fakta itu. Soalnya, selain tidak ada masalah dengan kapal, ABK dan berbagai ketentuan, perbuatan Direktorat Polisi Perairan Polda Nusa Tenggara Barat menyalahi aturan dan melawan Pemerintah.

"Itu pupuk untuk petani, artinya Dit Polair menentang Pemerintah dengan menyalahgunakan wewenangnya," ujar Ladjoni. (VivaNews)

3 komentar:

  1. dari dulu sampai yg akan datang polisi emang kayak gt.. Dalam otaknya cma uang dan uang. Bagaimanapun caranya dan keada'anya intinya hanya uang.

    BalasHapus
  2. Benar itu. Mereka dah di didik dari awal masuk dengan duit. Buat masuk jadi anggota jha dengan duit. Itu dah jadi rahasia umum. Jadi wajar low mereka seperti itu. Duit dan duit

    BalasHapus
  3. polisiiiii berkelakuan bgitu mah dah biasa, dah menjadi darah daging, sejak awal sampe kimat akan tetap bgitu ...
    buatin org masalah, yg seharusnya ga perlu di permasalahin biar polisinya bisa keluarin jurus andalannya (kembalikan ke UUD) ujung ujungnya duit ...
    anak kecil aja tau, sumpah ...

    BalasHapus

Lazada Indonesia

Berita Populer

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
free counters