Kemenhan meluncurkan program bela negara yang menyasar seluruh warga
negara. UUD 1945 dan UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan jadi landasan
Kemenhan menjalankan program ini.
"Pokoknya program ini never ending process,"
kata Direktur Bela Negara Laksamana Pertama M Faisal di Kemenhan, Ruang
Bhinneka Tunggal Ika, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin
(12/10/2015).
Di dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dijelaskan secara
singkat kewajiban warga dalam mempertahankan negara. Hal itu kembali
diulang di dalam Pasal 30. Berikut bunyinya:
(Pasal 27 ayat 3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
(Pasal 30) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Nah
di dalam UU No 3 yang disahkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri,
dijelaskan lebih banyak soal konsep bela negara di BAB III
Penyelenggaraan Pertahanan Negara. Berikut isi lengkapnya:
Pasal 6
Pertahanan
negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan,
daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.
Pasal 7
(1)
Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan
oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan
negara.
(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer
menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan
didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
(3) Sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan
lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai
dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh
unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Pasal 8
(1) Komponen
cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya
buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk
dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen
utama.
(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya
alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang
secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan
kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.
Pasal 9
(1)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara
yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi
(3)
Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur
dengan undang-undang. (Detik)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Senin, 12 Oktober 2015
Ini Landasan Perundang-undangan Sebagai Payung Hukum Program Bela Negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Dalam pidato perdananya sebagai Presiden, Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi berulang kali menegaskan visi pemerintahannya lima tahun ke d...
-
Ketua Payuguban Pelaku Pertempuran Lima Hari di Semarang Soedijono (90) mengaku kecewa pada banyaknya kasus korupsi di negeri ini. ...
-
Hacker Indonesia berhasil mematikan situs http://asis.gov.au hingga status 404 Not Found. Sasaran berikutnya adalah situs http://asio.gov.au...
-
Pengamat militer dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperrsi), Rizal Darma Putra, mengatakan Jenderal TNI Moeldok...
-
Di awal tahun, mari kita buka dengan kabar mengenai PKR10514. Seperti kita ketahui, poyek PKR ini merupakan salah satu proyek prestisius PT....
-
“‘Apa mungkin orang Indonesia bisa bikin pesawat terbang?’ Orang Indonesia memang gemar bersikap sinis dan mengejek diri sendiri,” kata Bac...
-
Kapal berteknologi tercanggih TNI AL saat ini, KRI Klewang-625, terbakar di dermaga Pangkalan TNI AL Banyuwangi, Jawa Timur. Hingga berita i...
-
Tercium bau tak sedap dari rencana pemerintah untuk mengakuisisi delapan unit helikopter serang AH-64 Apache dari Amerika Serikat (AS). Pas...
-
PT Batan Teknologi (Persero) berencana membangun pabrik yang memproduksi isotop nuklir di Amerika Serikat (AS). Pengadaan isotop tersebut, ...
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar