MABES Polri menyatakan, tidak ada istilah salah tangkap yang dilakukan Polisi dalam mengungkap aksi terorisme. Mekanisme penangkapan terhadap terduga terorisme dilakukan selama 7x24 jam, dan kalau pun dilepaskan bukan berarti tak terbukti sama sekali.
"Saat menangkap, (polisi) pasti sudah punya bukti. Kalaupun di bebaskan, karena tidak ada (bukti) yang menguatkan,"kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Minggu (30/12).
Menurutnya, polisi menjalankan langkah-langkahnya sesuai prosedur yang berlaku. Dalam menangani tindak pidana umum, penangkapan yang diikuti dengan penahanan dilakukan selama 1x24 jam. Sementara terkait tindak terorisme, dilakukan selama 7x24 jam. Jika melebihi batas waktu dan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya, maka polisi wajib membebaskan orang yang ditangkap tersebut.
Agus pun mengatakan, apabila ada masyarakat yang tidak nyaman terkati tindakan tegas aparat kepolisian karena ada tindakan yang dianggap sebagai bentuk perlawanan, Polri siap menghadapinya. "Ada mekanisme hukum yang dapat diambil, kami siap menerimanya,"kata Agus.
Dia menerangkan, upaya penanganan tindakan teror berbeda dengan penanganan tindak pidana biasa. Petugas kepolisian yang terlibat dalam tugas tersebut berada dalam posisi antara hidup dan mati, pengadilan dan kuburan. "Upaya pengungkapan teror, berbeda dengan curanmor. Kalau kami tidak terancam, ya mengancam,"katanya.
Namun begitu, Agus menyatakan Polri tetap meminta koreksi masyarakat yang membangun. Jika hanya berisi celaan, profesi polisi, diakui Agus, memang gampang untuk dicela.
Sebelumnya, sejumlah aktivis Ham mempersoalkan tindakan Polri dalam menangani orang yang diduga sebagai pelaku teror. Polri dinilai mengabaikan Ham saat menangkap terduga teroris yang kemudian dibebaskan karena tak cukup bukti.
Sumber : Jurnas
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Senin, 31 Desember 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Di awal tahun, mari kita buka dengan kabar mengenai PKR10514. Seperti kita ketahui, poyek PKR ini merupakan salah satu proyek prestisius PT....
-
Seperti kata pepatah “tidak kenal maka tidak sayang”, setelah jilid 1 dan jilid 2 saya menceritakan beberapa kisah-kisah yang pernah terjadi...
-
NKRI sudah dikepung rapat oleh neokolim yang hampir sekarat ini: Darwin Australia, Cocos Island, Diego Garcia, Guam, Filipina sampai Singapu...
-
Vietnam baru saja kehilangan salah satu pahlawan perangnya, Jenderal Vo Nguyen Giap. Ratusan ribu orang mengantar kepergian Vo Nguyen Giap, ...
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...
-
Sekolah Penerbang Lanud Adisucipto tengah menunggu 18 pesawat baru G-120 TP Grob dari Jerman. Kehadiran pesawat ini diharapkan dapat meningk...
-
Beberapa negara sudah memulai proyek penelitian untuk memungkinkan umat manusia menghuni planet tersebut. Selasa sore kemarin, India sudah m...
-
Indonesia Membutuhkan radar canggih, penempatan persenjataan jarak menengah dan jauh serta profesionlisme prjurit yang handal Anggota Kom...
-
Kisah ini sengaja saya tulis berdasarkan catatan-catatan tertulis yang saya punya dan juga cerita-cerita dari para “Silent Warrior” pinisepu...
-
Mungkin belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha penting yang dibuat Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John F...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar