MABES Polri menyatakan, tidak ada istilah salah tangkap yang dilakukan Polisi dalam mengungkap aksi terorisme. Mekanisme penangkapan terhadap terduga terorisme dilakukan selama 7x24 jam, dan kalau pun dilepaskan bukan berarti tak terbukti sama sekali.
"Saat menangkap, (polisi) pasti sudah punya bukti. Kalaupun di bebaskan, karena tidak ada (bukti) yang menguatkan,"kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Minggu (30/12).
Menurutnya, polisi menjalankan langkah-langkahnya sesuai prosedur yang berlaku. Dalam menangani tindak pidana umum, penangkapan yang diikuti dengan penahanan dilakukan selama 1x24 jam. Sementara terkait tindak terorisme, dilakukan selama 7x24 jam. Jika melebihi batas waktu dan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya, maka polisi wajib membebaskan orang yang ditangkap tersebut.
Agus pun mengatakan, apabila ada masyarakat yang tidak nyaman terkati tindakan tegas aparat kepolisian karena ada tindakan yang dianggap sebagai bentuk perlawanan, Polri siap menghadapinya. "Ada mekanisme hukum yang dapat diambil, kami siap menerimanya,"kata Agus.
Dia menerangkan, upaya penanganan tindakan teror berbeda dengan penanganan tindak pidana biasa. Petugas kepolisian yang terlibat dalam tugas tersebut berada dalam posisi antara hidup dan mati, pengadilan dan kuburan. "Upaya pengungkapan teror, berbeda dengan curanmor. Kalau kami tidak terancam, ya mengancam,"katanya.
Namun begitu, Agus menyatakan Polri tetap meminta koreksi masyarakat yang membangun. Jika hanya berisi celaan, profesi polisi, diakui Agus, memang gampang untuk dicela.
Sebelumnya, sejumlah aktivis Ham mempersoalkan tindakan Polri dalam menangani orang yang diduga sebagai pelaku teror. Polri dinilai mengabaikan Ham saat menangkap terduga teroris yang kemudian dibebaskan karena tak cukup bukti.
Sumber : Jurnas
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Senin, 31 Desember 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Ekspedisi Belanda tiba di Nusantara pada 1596. Kapal-kapal Belanda menyusul, hingga terbentuk The Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). ...
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...
-
Muhammad Toha (Bandung, 1927 - idem, 24 Maret 1946) adalah pahlawan dalam peristiwa Bandung Lautan Api di Kota Bandung, Indonesia. Pada saat...
-
“‘Apa mungkin orang Indonesia bisa bikin pesawat terbang?’ Orang Indonesia memang gemar bersikap sinis dan mengejek diri sendiri,” kata Bac...
-
Masih ingat dengan drone combatan yang tengah dirancang Indonesia? Ya siapalagi kalo bukan Drone Medium Altitude Long Endurance Black Eagle....
-
Sistem pertahanan Indonesia diciptakan agar menjamin tegaknya NKRI, dengan konsep Strategi Pertahanan Berlapis. SISTEM Pertahanan Indonesi...
-
"Selaku pimpinan TNI, saya memiliki keinginan untuk menciptakan wanita prajurit TNI sebagai woman fighter pilot atau bisa menduduki jab...
-
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) akan melekat mengamankan tamu sangat-sangat penting (very very important person/VVIP) yang menjadi ...
-
Vietnam baru saja kehilangan salah satu pahlawan perangnya, Jenderal Vo Nguyen Giap. Ratusan ribu orang mengantar kepergian Vo Nguyen Giap, ...
-
Proses evakuasi penumpang pesawat AirAsia yang jatuh di Selat Karimata melibatkan empat grup atau satuan elite. Mereka terdiri dari Detaseme...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar