"Kita belum paham. Kita belum mengetahui ada hal seperti itu (pergantian). Di Polri saja belum ada isu itu. Jadwal-jadwal seperti ini kita belum ada pemberitahuan," ujarnya kepada VIVAnews, Kamis 11 Desember 2014.
Kendati demikian, ia menyatakan jika memang hal itu benar adanya, Polri akan menghormati keputusan tersebut. "Itu hak prerogatif presiden lah, yang pasti melalui persetujuan DPR," ujarnya.
Sebelumnya, IPW menyatakan jika pihaknya telah mendapat informasi bahwa nama-nama calon kapolri pengganti Sutarman sudah diproses.
"Kami mendapat informasi, begitu masa reses DPR selesai pada 12 Januari 2015, nama calon akan diserahkan Presiden Jokowi ke Komisi III untuk dilakukan uji kelayakan dan uji kepatutan," ungkap Neta S Pane, Ketua Presidium IPW, Kamis 11 Desember 2014.
Seperti diketahui sebelumnya, ada lima nama pengganti Kapolri yang mencuat ke permukaan, yakni Komjen Badroeddin Haiti, Komjen Budi Gunawan, Irjen Safruddin, Irjen Pudji Hartanto, dan Irjen Unggung Cahyono.
IPW menyebutkan bahwa penggantian Kapolri saat ini terjadi karena banyaknya masalah atau konflik di daerah yang belum tertanggulangi.
"Dan Presiden punya hak prerogatif untuk menunjuk siapa yang berhak menjadi pejabat Kapolri melalui persetujuan DPR," tutur Neta. (VivaNews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar