Berbagai kalangan memberikan argumentasi berbeda terkait draft Rancangan Undang-undang (wajib militer yang berupa Komcad dianggap tidak harus menjadi prioritas," TB Hasanuddin menjelaskan.
Ia mengungkap Pasal 6 ayat 3 dalam draft tersebut mangatur Kompenen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.
Berikutnya, dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan. Disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.
Selain itu ada juga pasal yang ia anggap diskriminatif. Pada pasal 8 ayat (1) dan (2), dijelaskan mereka yang wajib militer hanya PNS, buruh dan pekerja saja. Ia mempertanyakan mengapa artis dan pengusaha tidak dikenakan wajib militer.
Padahal PNS , lanjut TB Hasanuddin, buruh dan pekerja jika menolak wajib militer maka mereka dapat dipidana sekurang kurangnya 1 tahun (sesuai pasal 38 ayat (1). Termasuk, para pimpinan PNS/buruh dan pekerja dapat dikenakan pidana selama 6 bulan ( sesuai pasal 39 ) .
Kemudian, aturan yang diatur pada pasal 14 ayat (1) dan (2). Terkait sumber daya alam, sumber daya buatan , sarana dan prasarana BUMN/BUMD atau Badan Hukum Milik Perorangan.
"Dapat digunakan sebagai Komcad dan wajib diserahkan pemakaiannya , dan bila tak menyerahkannya dipidana penjara 1 tahun ( sesuai pasal 42 ayat ( 1 ). Pasal ini dianggap sebagai perampasan terhadap hak milik perorangan," katanya.
Lain lagi argumentasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin. Menurutnya, RUU Komponen Cadangan adalah hal yang perlu. Wajib militer menurutnya, sangat positif apalagi ancaman ketahanan NKRI bukan hanya dari luar saja.
"Dan dari sisi ketahanan,rakyat dengan ikut wajib militer ,secara fisik terjaga,angka kesehatan naik. Dan mereka yang ikut wajb militer semakin cinta dengan tanah air, "kata Lukman.
Wajib militer juga merupakan pembelajara untuk bisa hidup disiplin. Ia kemudian menyarankan, alangkah lebih baik mereka yang diwajibkan untuk ikut wajib militer tidak hanya kalangan PNS dan buruh saja. "Sebaiknya diperluas. Semakin banyak elemen masyarakat yang diwajibkan mengikuti wajib militer, semakin baik," pungkas Lukman Hakim. (Tribun)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Senin, 03 Juni 2013
Artis dan Pengusaha Tidak Termasuk Wajib Militer?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
(Disampaikan dalam Roundtable Discussion yang diselenggarakan oleh Global Future Institute, bertema: Indonesia, Rusia dan G-20, Kamis 25 Apr...
-
Pengakuan soal ketangguhan Tentara Nasional Indonesia di hadapan militer dunia lainnya seakan tak habis-habis. Setelah kisah Kopaska AL ata...
-
Ekspedisi Belanda tiba di Nusantara pada 1596. Kapal-kapal Belanda menyusul, hingga terbentuk The Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). ...
-
Densus 88 menerima pelatihan, dukungan perbekalan dan operasional yang luas dari Kepolisian Federal Australia. Namun muncul bukti yang sema...
-
Pesaing utama rudal AIM-120 AMRAAM andalan Amerika Serikat, R-77 kerap dijuluki AMRAAMSKI. Pertanyaan paling mendasar, sehebat apakah rudal ...
-
Pembangunan pesawat tempur generasi baru berkemampuan siluman KFX/IFX merupakan projek prestisius dalam bidang militer antara Korea Selatan ...
-
Puncak Everest di Pegunungan Himalaya, dengan ketinggian 8.848 meter, merupakan impian bagi setiap pendaki gunung di dunia untuk bisa mencap...
-
Lembaga analisis militer, Global Firepower, melansir daftar negara-negara dengan kekuatan perang terbesar di dunia. Dari 68 negara yang disu...
-
Kasus penembakan empat tahanan Polda DIY di Lapas Cebongan, Sleman, DIY, yang dilakukan 11 personel Komando Pasukan Khusus (Kopassus), memb...
-
PT Pindad (Persero) telah mengembangkan dan memproduksi panser roda 6 bernama Anoa 6X6. Panser yang laris manis ini telah dipakai oleh TNI u...
Wajib hukumnya sbg warga negara indondsia yg baik, artis dan pengusaha terlibat dlm wajib militer, kalau mrk ga mau usir aja mrk keluar dr indonesia.UUD 1945 khan udah menegaskan jg smua org sama dlm kdudukan hukum dan pemerintahan, shg tanpa memandang status sosial dan profesi seluruh warga negara indonesia wajib militer,kecuali ibu rumah tangga,anak2,lansia,org yg menderita penyakit.
BalasHapus