Cari Artikel di Blog Ini

Kamis, 26 Maret 2015

SK Kapolri Polwan Diizinkan untuk Menggunakan Jilbab

Kepolisian Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan surat Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan surat Keputusan Kapolri SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 yang lalu. Perubahan itu sendiri berisi tentang izin bagi para polisi wanita (polwan) yang ingin menggunakan jilbab.

SK Kapolri Polwan Diizinkan untuk Menggunakan Jilbab

Surat yang ditandatangani oleh pelaksana tugas (Plt) Kapolri, Badrodin Hati itu berisi pertimbangan keluarnya surat tersebut, yakni demi ketertiban administrasi di lingkungan Kepolisian.

Berikut lampiran isi gubahan surat keputusan tersebut.


Isi gubahannya:
 

a. Pengguna

Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi polwan muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku.
 

b.Tutup kepala

1. Jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem;

2. Jilbab warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng Brimob;

3. Jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan;

4. Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3;

5. Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan;

6. Bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana.

c. Tutup badan

Polwan berjilbab menggunakan celana panjang

d.Tutup kaki

Bagi polwan berjilbab wajib menggunakan:

1. Sepatu dinas ankleboots warna hitam dengan kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan;

2. Sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan;

3. Sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB;

4. Sepatu dinas tunggang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki;

5. Sepatu dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika.

Seperti diketahui, proses pembuatan peraturan yang memperbolehkan bagi polwan untuk berjilbab sudah dimulai sejak lama, bahkan mantan Kapolri Jenderal Sutarman sudah mempersilakan anggotanya untuk menggunakan jilbab.

Hanya saja, aturan itu tertunda karena harus terlebih dahulu menunggu keluarnya Perkap yeng mengatur soal hal ini. (Okezone)

3 komentar:

  1. Kalau sdh pakai jibab, jangan lagi berbuat melawan hukum. Salam.........

    BalasHapus
  2. Kalau sdh pakai jibab, jangan lagi berbuat melawan hukum. Salam.........

    BalasHapus

Lazada Indonesia

Berita Populer

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
free counters