Cari Artikel di Blog Ini

Kamis, 14 Maret 2013

Densus 88 Harus Berbenah & Tak Perlu Dibubarkan

Komisi Hukum Nasinal (KHN) mendesak, agar Polri melakukan pembenahan terhadap Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror dalam melakukan tugas pemberantasan teroris.

Sekretaris KHN Mardjono Reksodiputro mengatakan, meskipun Densus 88 dianggap melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penangkapan terduga teroris di Poso, Sulawesi Tengah, seperti video yang kini beredar. Namun, Densus tak perlu dibubarkan.


Densus 88 Harus Berbenah & Tak Perlu Dibubarkan

"Isu pembubaran terlalu radikal, bukan begini menanggapi masalah. Tapi, saya berpendapat, Polri, khususnya Densus 88 harus menerima kritik yang disampaikan cukup keras. Sehingga, harus berbenah," tegas Mardjono dalam diskusi dengan tema 'Wacana Pembubaran Densus 88' di Kantor Komisi Hukum Nasional, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2013).


Namun, Mardjono menyesalkan aksi keras yang dilakukan Densus 88, seperti dibiarkan. "Mengapa atasan Densus tidak segera ambil tindakan terkait hal ini (dalam video kekerasan Densus 88)," sambungnya.

Sementara, soal kesuksesan Densus 88 dalam menangkap sarang teroris, diakui Mardjono tak perlu dibesar-besarkan. Pasalnya, kesuksesan Densus pun kerap berbenturan dengan pelanggaran HAM.

"Yang kita masalahkan adalah mengapa dalam mencapai success story melanggar HAM. Kalau Anda tuduh teroris melanggar HAM? Apakah artinya Densus boleh juga melanggar HAM? itu kan polisi kolonial," pungkasnya.
(Sindo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lazada Indonesia

Berita Populer

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
free counters