gambar : genuardis.net |
Dalam video tersebut, digambarkan penyiksaan terhadap orang yang disangka teroris. Rekaman itu menunjukkan sikap para anggota Densus 88 yang kejam menindas terduga teroris.
Video tersebut diduga memiliki kesamaan dengan video yang diceritakan dan digambarkan oleh PP Muhammadiyah ketika menyerahkan video kekerasan aparat kepada Mabes Polri.
Dalam video itu digambarkan sekitar empat orang pria dalam kondisi tak berdaya karena tangannya terikat ke belakang. Dalam kondisi bertelanjang dada, mereka dalam posisi tengkurap di tanah.
Mereka tampak sedang diinterogasi oleh Densus 88. Beberapa dialog juga terdengar dalam video tersebut.
"Mana yang punya rumah?" ujar salah satu petugas. "Yang punya rumah yang tua-tua itu. Sudah pergi," jawab si pemuda yang bibirnya tampak mengeluarkan darah.
Dalam video, tampak juga seorang pria yang sudah tertembak kaki kanannya. Darah segar terlihat membasahi celana yang dikenakannya.
"Wiwin mati. Di dalam rumah ada dua yang mati," ujar petugas berujar.
Salah seorang yang disangka teroris mengaku bernama Ridwan Siman. Petugas kemudian terus menanyai pria-pria yang tertangkap tersebut.
"Kamu bawa senjata ya?" "Enggak ada Pak," jawabnya sembari ketakutan.
Kemudian petugas kembali melanjutkan, "Bomnya kamu taruh dimana?" "Enggak tahu Pak," aku si pria.
Adegan berikutnya beralih ke seoerang pria yang ditanyai apakah mengenal sosok bernama Basri.
"Basri terakhir ketemu dimana kau," kata petugas. "Saya belum tahu jelas yang namanya Basri Pak," jawabnya.
"Senjatamu mana?" "Tadi sudah di belakang semua Pak," jawab pria yang mengaku bernama Rasiman ini. Pria ini menuturkan memiliki pistol senjata laras pendek rakitan.
Dalam video terdengar beberapa kali letusan senjata api. Mengambarkan adengan tembak menembak. Suasananya menegangkan dan hiruk pikuk.
Adegan berikutnya tampak seorang pria sembari berjalan menyerahkan diri. Petugas Densus 88 kemudian meneriaki pria itu agar melepas pakaian yang dikenakannya.
Petugas kemudian menanyakan kepada pria itu dimana Basri berada. Dari suara petugas Densus 88 diketahui bahwa Basri sudah meninggal.
Setelah menuruti perintah petugas Densus melepas celana yang dikenakannya, pria itu kemudian disuruh berjalan ke arah kerumunan petugas Densus 88. Pria itu tampak terperosok ke dalam parit.
Beberapa menit kemudian, ia tampak dipapah dalam kondisi tertembak di bagian punggung sebelah kanan. Darah terus mengucur dari luka yang menembus kulitnya. Pada kepala bagian belakangnya juga tampak dipenuhi darah.
Pria yang mengaku bernama Wiwin ini sempat memprotes Densus 88, "Saya kan menyerah diri kenapa ditembak?"
"Kamu tembakin kami. Kamu mau saya tembak mati," jawab petugas.
Dari pengakuan Wiwin, rekannya bernama Basri dan Tengku sudah meninggal karena ditembak oleh petugas Densus 88.
"Basri bawa senjata apa?" ujar petugas. "Uzi Pak," jawab Wiwin yang sedang dalam kondisi kesakitan.
Salah seorang personel Densus 88 sempat berteriak meminta Wiwin istighfar karena kondisinya yang sudah sekarat. "Kamu istighfar Win, nanti kamu mati yang penting sudah istighfar. Darahmu sudah terlalu banyak keluar," ucap petugas tanpa nada prihatin sedikitpun.
Bukannya menyelamatkan atau mengevakuasi Wiwin, petugas Densus 88 malah terus memintanya istighfar. Petugas terus mengatakan sebentar lagi dia akan mati karena kehabisan darah.
Wiwin kemudian terlihat melafalkan ayat-ayat Quran. Ia juga sempat mengeluhkan rasa sakit yang amat sangat kepada petugas. Bukannya menolong, petugas terus meminta dia istighfar.
"Kamu kan mau mati, istighfar dulu, biar masuk surga," kata petugas.
Petugas lalu melafalkan syahadat dan meminta Wiwin untuk mengikutinya. Kondisinya yang sudah sekarat membuat Wiwin hanya bisa melafalkannya sepatah-patah lalu suaranya kembali hilang.
Di sela itu, suara tembak-menembak pun kembali riuh. Selain itu tampak jelas perbincangan para personel. Lalu kembali terdengar suara Wiwin, "Saya tadi menyerahkan diri kenapa ditembak?"
"Kenapa kamu menembak petugas?" jawab salah seorang anggota Densus 88. (Sindo)
kalo sudah menyerah diri jangan di tembaki ...ini akan berakibat pelangaran HAM BERAT..// Densus 88 harus Taat pada Peratuaran UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 // Piagam PBB
BalasHapus