Cari Artikel di Blog Ini

Selasa, 16 Desember 2014

Wawasan Nusantara : Negara Maritim versus Negara Kepulauan

Dalam akar studi geopolitik yang berkembang di eropa, konsepsi suatu bangsa melihat ruang hidup, dapat didefinisikan sebagai “the study of the spatial organization of human activity” (Knox and Marston:1998 dalam Flint:2006).

Wawasan Nusantara : Negara Maritim versus Negara Kepulauan

Konsepsi di atas membagi pemahaman tingkatan antara “space-spatial” dan “place”. Di mana “space” mempunyai hierarkis dalam memahaminya, seperti yang dicontohkan oleh Flint bahwa terdapat pembagian organisasi antara dua ruang sosial, yang menggambarkan adanya relasi kekuatan politik, dimana ruang otoritas dan ruang politik terpetakan dalam tingkatan nilai yang berbeda.

Contoh yang banal dari kedua ruang bertingkat itu terdapat pada kehidupan kampus, dimana ruangan kelas terbagi menjadi podium tempat profesor mengajar dan jajaran bangku tempat para mahasiswa mengikuti mata kuliahnya. Hubungan yang tercipta dalam satu ruangan kelas ini, jelas ada tingkatan nilai secara hierarkis, dimana para mahasiswa walaupun dapat dengan leluasa berdiri di belakang podium si profesor, namun kesadaran bahwa otoritas penuh secara politik tidak dimilikinya menjadikan para mahasiswa tidak akan mengambil tempat di podium dan begitu pula sebaliknya bagi si profesor.


Contoh ini jelas menggambarkan adanya kesadaran dalam cara pandang terhadap ruang hidupnya masing-masing. Ruang-ruang hidup yang tercipta dalam satu spatial dapat kita pahami sebagai “place”, masih menurut Knox dan Marston apa yang disebut dengan place adalah “places provide the settings of peoples daily lives” (Flint:2006).

Seluruh aktivitas kehidupan yang dilakukan sehari-hari menjadi acuan dari munculnya tingkatan-tingkatan hierarkis. Mudahnya, jika t-shirt seharga Rp1 juta-Rp3 juta secara nilai ekonomis tentu akan lebih bernilai dibandingkan dengan kemeja batik seharga Rp30 ribu. Namun, dalam suatu aktivitas tertentu, misalnya dalam rapat atau pertemuan formal, kemeja batik akan lebih bernilai dibanding t-shirt mahal tersebut.

Jhon Agnew memperkuat konsepsi “place” dengan definisi “place” mempunyai hubungan yang unik dari kombinasi antara location, local dan sense of place. Dimana pengertian location sebagai ruang hidup dihubungkan dengan sumber- sumber aktivitas kehidupan, ruang hidup sebagai kunci dari sumber-sumber daya hidup seperti industri, perdagangan atau pun pusat dari sumber daya alam. Sementara local merupakan ruang hidup di mana aktivitas keorganisasian masyarakat hidup dan berkembang, yang mempunyai harga tawar dari kekuatan otoritas yang berhubungan kuat dengan sense of place, yang merupakan cerminan dari kumpulan identitas dan budaya komunal-primordial kuat, menggambarkan keunikan karakteristiknya, dan mempunyai kuatnya ikatan politik.

Wawasan Nusantara

Karena places are networks of social relations (Massey:1994) jelas bahwa seharusnya korelasi antara ruang-ruang hidup secara hierarkis dan kesadaran akan tingkatan aktivitas beserta tanggungjawabnya merupakan konsepsi dasar bagi kebijakan pembangungan baik pembangunan fisik (infrastruktur) maupun pembangunan non-fisik (pembangunan manusianya).

Garis-garis penghubung antara ruang hidup dengan keunikan karakteristiknya masing-masing, memberikan konsekuensi kebijakan yang berbeda-beda, maka kebutuhan akan persamaan ideologi dalam pengorganisasiannya dan kesadaran akan cara pandang hidup guna penentuan arah kebijakan yang diambil menjadi sebuah doktrin, merupakan suatu keniscayaan.

Dalam konteks ke-Indonesia-an, perjalanan kehidupan sebagai bangsa dan negara, berprosesnya sesuai dengan pola hubungan antar ruang hidup dengan tingkat kemajemukan tinggi.

Proses pertama adalah kesadaran sebagai bangsa yang muncul karena desakan kebutuhan untuk hidup bersama, adanya perasaan sebagai Tanah Air yang satu, dikenal sebagai peristiwa pendeklarasian para pemuda akan sumpah dan tekadnya, Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.

Peristiwa penting kedua tidak kalah heroiknya, menandakan meningkatnya proses perjalanan kehidupan suatu bangsa dimana keniscayaan bernegara menjadi mutlak, maka dikumandangkanlah (baca:pendeklarasian) Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Ketiga, merupakan peristiwa bagi kesempurnaan sebagai bangsa yang sudah bernegara dan berdaulat, kesadaran teritorial yang utuh dan tidak terpisahkan, hingga negara menguatkan namanya dengan Kesatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Peristiwa yang tidak banyak diketahui sebagai salah satu tonggak sejarah penting bangsa ini dalam perjalanannya bernegara, momen penting sejarah yang dikenal hanya di ruang-ruang tertentu saja ini dikenal dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.

Deklarasi sebagai negara yang mempunyai keutuhan negara secara teritorial dimana tidak lagi antara pulau-pulaunya terpisah karena aturan hukum laut internasional. Perjuangan keras para diplomat dan unsur-unsur pemerintah terkait yang dipimpin Perdana Menteri Djuanda, berujung pada konsekuensi logis harus memperkuat diri secara internal, pembentukan Dewan Maritim, pembentukan undang-undang pendukung yang akhirnya melahirkan konsep Wawasan Nusantara.

Jika nengacu pada konsepsi dasar ilmu geopolitik, sebagai doktrin negara, maka seluruh kebijakan-kebijakan harus berpijak pada konsepsi Wawasan Nusantara, guna menjaga kedaulatan sebagai Negara Kesatuan.

Wawasan Nusantara, sebagai cara pandang hidup bangsa Indonesia atas ruang hidupnya, secara teritorial baik ke dalam maupun keluar, yang melingkupi semua sektor ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Adanya pembagian ruang hidup secara hierarkis dalam relasi antara otoritas dan politik serta kesadaran dalam pembagian ruang hidup dalam nilai-nilai berdasarkan aktifitas hidupnya.

Jika saja kesadaran Wawasan Nusantara kembali diajarkan dengan gaya yang mengikuti perkembangan zaman, maka pemahaman akan cara pandang hidup sebagai warga negara untuk menerima doktrin ideologi negara Pancasila akan lebih mudah untuk diserap.

Negara Kepulauan versus Negara Maritim


Semakin jauhnya kesadaran dan pemahaman akan Wawasan Nusantara yang seharusnya lebih jauh dikaji, berujung pada perbedaan pendapat dalam menilai apakah Indonesia adalah negara maritim atau negara kepulauan.

Golongan pertama, mengatakan dengan adanya UNCLOS 1982, Indonesia telah mengumumkan kepada dunia sebagai negara kepulauan dan sudah diterima oleh 117 negara.

Sementara golongan kedua, justru Indonesia mengumumkan sebagai negara kepulauan karena dalam salah satu isu besar pada hukum laut internasional, penentuan garis-garis terluar yang menghubungkan antarpulau-pulaunya menjadi
satu kesatuan, hanya dapat dilakukan oleh negara kepulauan saja.

Jika negara- negara bukan kepulauan dapat melakukan seperti yang diusulkan Indonesia, sudah tentu akan mendapatkan protes dari negara-negara lain. Contohnya, Inggris akan mengklaim wilayah laut yang menghubungkannya dengan kepulauan Malvinas sebagai laut teritorialnya, dan tentunya tidak akan tercapai kesepakatan UNCLOS 1982.

Kembali lagi pada isu di atas, maka dapat disumpulkan justru dengan pendeklarasian Indonesia sebagai negara kepulauanlah Indonesia mendapatkan persetujuan negara-negara dengan UNCLOS 1982.

Yang seharusnya dengan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai doktrin pendukung pelaksanaan UNCLOS 1982 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menegaskan Indonesia sebagai Negara Maritim. Karena paradigma negara kepulauan dengan karakter maritim telah mengubah nilainya jika dibandingkan dengan paradigma negara maritim. Bahkan bila menilik akar kata dari Archipelago yang berasal dari kata dalam bahasa Yunani, Archi:yang Utama dan Pelago: Laut, mempunyai penerjemahan yang tepat bagi Archipelago adalah “Laut yang Utama”.

Bayangkan jauhnya perbedaan pemahaman akan suatu konsepsi dasar geopolitik dan geostrategis suatu negara dalam pembuatan dan penentuan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya, apalagi penerapannya dalam hal ini komparasi antara Negara Kepulauan dan Negara Maritim.

Tentunya diskursus untuk menggali Wawasan Nusantara sebagai suatu doktrin akan lebih mudah dilakukan jika saja materi-materi pengajarannya disusun berdasarkan tuntutan zaman, namun yang lebih penting dari itu adalah kembali lagi memasukkan sejarah Deklarasi Djuanda hingga ujung perjuangannya di UNCLOS 1982 dalam kurikulum pengajaran formal (di sekolah dan kampus) dan informal di setiap tingkatan sosial, yang tentunya dalam kemasan Wawasan Nusantara.

Atau barangkali ada tahapan awal lagi yang harus kita lakukan, yaitu, sebagai Negara Kepulauan kita berharap dapat menjadi Negara Maritim. Karena “Laut” (pelago) lah yang “Utama” (Archi). Atau kita koreksi saja dengan pengakuan bahwa Archipelago itu tidak dapat secara sederhana diartikan sebagai Negara Kepulauan tetapi Archipelago berarti Negara dengan mengutamakan laut. (Suryo AB, DEA | JMLO)



About Suryo AB, DEA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lazada Indonesia

Berita Populer

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
free counters